Disdikbud Polman Bantah Penyalahgunaan Dana BOS, Tapi Temuan Penggunaan Barang dan Jasa

  • Bagikan
Kepala Disdikbud Polman Andi Rajab kumpulkan kepala sekolah yang terdapat temuan BPK di ruang kerjanya.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, mengklarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) tahun 2024 pada sembilan sekolah di daerah ini.

Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Disdikbud Polman Nurman mengatakan, temuan BPK sebesar Rp 327 juta di sembilan sekolah tersebut bukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melainkan temuan penggunaan barang dan jasa.

“Temuan barang dan jasa itu bukan penyalahgunaan dana BOS, dan pihak sekolah sudah kembalikan semua temuan BPK ini ke rekening sekolah masing-masing,” jelasnya saat ditemui di kantor Disdikbud Polman, Jumat 14 Maret 2025.

Menurut Nurman, temuan BPK ini dikembalikan dengan cara di transfer ke rekening sekolah. Kemudian pihak sekolah menunggu rekomendasi dari BPK apakah dana yang dikembalikan ke rekening sekolah ini akan jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau digunakan kembali.

“Kalau jadi Silpa tentu akan ada pengurangan dana BOS berikutnya, sesuai jumlah uang temuan yang dikembalikan, tinggal menunggu saja apakah dananya bisa digunakan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Polewali Syamsir Muhktar mengungkapkan, sebagai kepala sekolah dirinya selalu ingin melihat bagaimana caranya para guru mendapatkan reward. Tentunya atas capaian kinerjanya membimbing siswa.

“Sehingga sejumlah siswa SMPN 3 ini berprestasi, kami selalu berpikir bagaimana guru guru  mendapatkan reward,” ucapnya.

Syamsir mengaku temuan BPK senilai Rp 79 juta di sekolah yang dipimpinnya telah ia kembalikan seluruhnya ke rekening sekolah. Kata dia, temuan BPK tersebut digunakan untuk reward para guru atas kinerjanya membimbing siswa dan menciptakan siswa berprestasi.

“Yang memang terjadi tahun 2023 ke bawah, tapi nanti tahun 2024 ini pemeriksaan BPK lain lagi aturannya. Seperti miss komunikasi ini, temuan BPK sudah kami kembalikan sesuai rekomendasi BPK, yakni 60 hari batas waktu pengembalian,” ungkapnya.

Syamsir menambahkan, kegiatan yang sekolah bayarkan sudah sesuai dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas). Arkas adalah sistem yang disediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan.

“Kami punya Arkas itu sudah disetujui manajemen pos di Dinas pendidikan, dan kami bekerja sesuai arkas. Apa yang kami bayarkan sesuai dengan Arkas, tapi pembacaan BPK lain,” paparnya.

Diketahui, jumlah dana BOS pertahun yang terima seluruh SD dan SMP di Polman mencapai Rp 59 miliar, dengan rincian dana BOS untuk 333 SD sekira Rp 39 miliar, sementara dana BOS untuk 85 SMP senilai Rp 20 miliar.

Adapun tindak lanjut BPK atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Polman agar mengintruksikan Kepala Disdikbud Polman memerintahkan tim dana BOS SD dan SMP agar lebih cermat melakukan pemantauan pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan.

Kemudian rekomendasi BPK selanjutnya, agar pihak sekolah memedomani juknis pengelolaan dana BOS dalam menyusun perencanaan, serta melakukan belanja sesuai dengan ketentuan dana BOS. (ali)

  • Bagikan

Exit mobile version