Banyak Pegawai Tak Bayar Pinjaman, Koperasi Dinas PUPR Polman Dinyatakan Bangkrut

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Koperasi Karya Tirta yang beroperasi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, dinyatakan bangkrut. Penyebabnya, banyak pegawai yang meminjam uang dari koperasi, namun jarang yang membayar pinjaman.

Koperasi ini telah beroperasi selama puluhan tahun dan telah menjadi bagian dari kesejahteraan pegawai Dinas PUPR Polman, baik ASN maupun honorer.

Kasubag Keuangan Dinas PUPR Polman, Nofriadi, membenarkan informasi tersebut. koperasi Karya Tirta tidak beroperasi karena bangkrut, penyebab utamanya adalah banyaknya pegawai yang pinjam uang namun jarang membayar.

“Sudah lama ini koperasi, menurut pengelolanya banyak pegawai pinjam uang, sementara pembayaran pinjaman sangat minim,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 18 Maret 2025.

Koperasi Karya Tirta memberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan pokok setiap bulannya, di mana pegawai yang berstatus ASN dipotong sebesar Rp 50.000 per bulan, sementara pegawai honorer dipotong Rp 25 ribu per bulan.

“Seluruh simpanan pokok ini disimpan oleh unit pengelola koperasi dan bisa diambil apabila pegawai ingin keluar dari anggota koperasi,” ungkapnya.

Menurut Nofriadi, pengelola koperasi ini sudah pensiun tiga tahun lalu. Dan hampir semua pegawai Dinas PUPR Polman terdaftar sebagai anggota koperasi. Perputaran uang koperasi ini hanya mengandalkan simpanan anggota.

“Dulu, penggajian pegawai Dinas PUPR Polman dilakukan secara manual. Setelah gaji diterima, langsung dipotong di koperasi sebagai simpanan pokok. Saya sendiri juga dulu anggota koperasi, namun  sudah mengambil uang simpanan saya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai koperasi tersebut.

“Saya belum tahu persis bagaimana sistem kerja koperasi ini. Nanti saya tanyakan kepada anggota terkait koperasi tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, seorang PTT Dinas PUPR Polman inisial RF menceritakan pengalamannya sebagai anggota koperasi. Ia mengungkapkan bahwa ia mulai menjadi anggota koperasi sejak 2012 lalu hingga Desember 2022.

“Masalahnya ada tabunganku di koperasi itu, dan ketika saya coba menghubungi pihak koperasi, sudah tidak aktif,” ujarnya.

RF juga menyebutkan bila ia rutin membayar simpanan pokok koperasi sebesar Rp 200.000 per triwulan sejak bergabung.

“Banyak pegawai DPUPR Polman yang terdaftar sebagai anggota koperasi, sekitar 200 orang lebih,” tuturnya.

Kondisi ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan pegawai Dinas PUPR Polman, baik ASN maupun honorer. Mereka berharap ada solusi terkait nasib simpanan yang telah disetorkan, mengingat koperasi yang mereka andalkan kini sudah tidak aktif dan mengalami kebangkrutan. (ali)

  • Bagikan