Kejari Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Polman, Mulai Anggaran UP Hingga Perjalanan Dinas Fiktif

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Polman Pebrianto Patulak.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Sulbar, memanggil tiga pejabat di lingkup Pemkab Polman. Ketiganya bakal dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Polman.

Ketiga pejabat tersebut adalah Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Pemkab Polman tahun 2025 Andi Iskandar, mantan Plt Kabag Umum tahun 2024 Jarsat Alam Maulana, serta mantan Kabag Umum tahun 2022, Andi Rajab.

Kasi Intel Kejari Polman Pebrianto Patulak menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati ketiga pejabat tersebut untuk dimintai klarifikasi. Hal itu terkait dugaan korupsi anggaran di Bagian Umum Setda Pemkab Polman. “Mereka dipanggil masih sebatas dimintai klarifikasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu 19 Maret 2025.

Pebrianto menegaskan, pihaknya akan mengupayakan agar semua pejabat yang dipanggil dapat hadir di kantor Kejari Polman. Sebab mereka akan dimintai keterangan klarifikasi.

“Kalau dipanggil tidak datang, tetap kita upayakan. Jangan sampai kita melanggar hukum acara, karena ini masih dalam tahap klarifikasi,” jelasnya.

Meski demikian, Pebrianto memastikan tahun ini akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkab Polman. Ia berjanji akan memberi tahu awak media bila telah ada tersangka korupsi yang ditetapkan.

“Pasti saya kabari kalau sudah ada penetapan tersangka. Tahun lalu, kasus korupsi yang kita tetapkan tersangkanya adalah kasus sewa alat berat Dinas PUPR Polman,” bebernya.

Diketahui, permintaan klarifikasi oleh Kejari Polman dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu 19 Maret hingga Jumat 21 Maret 2025. Hari pertama Plt Kabag Umum Setda Pemkab Polman Andi Iskandar, dimintai klarifikasi terkait anggaran Uang Persediaan (UP).

Hari kedua, mantan Kabag Umum Setda Polman Andi Rajab akan dimintai klarifikasi mengenai dugaan korupsi biaya sewa tenda perayaan HUT Polman.

Kemudian hari ketiga, mantan Plt Kabag Umum Setda Polman Jarsat Alam Maulana, akan dimintai klarifikasi soal dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif).

Satu Pejabat Telah Jalani Pemeriksaan

Plt Kabag Umum Setda Pemkab Polman Andi Iskandar, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani klarifikasi di kantor Kejari Polman terkait Uang Persediaan (UP) Bagian Umum tahun 2025.

“Tadi saya sudah klarifikasi, hanya sebatas klarifikasi terkait kegiatan yang sedang berjalan di Bagian Umum tahun 2025. Prosesnya sebentar sekali, lebih lama menunggu daripada klarifikasi,” ungkapnya.

Iskandar menjelaskan anggaran UP di Bagian Umum tahun ini baru bisa dipertanggungjawabkan di akhir tahun.

“Kegiatan di Bagian Umum masih berjalan, jadi belum bisa disampaikan semuanya sekarang,” tuturnya.

Pekan lalu, Inspektorat Polman telah melimpahkan kasus penyalahgunaan anggaran Setda Polman tahun 2023 ke Aparat Penegak Hukum(APH), termasuk kasus penyalahgunaan anggaran Dinkes Polman.

“Temuan BPK terkait kasus penyalahgunaan anggaran di Setda Pemkab Polman Rp 22 miliar tahun 2023 telah dilimpahkan ke APH, termasuk dana kapitasi kesehatan sudah masuk ke APH. Kami hitung kerugiannya mencapai Rp 1 miliar,” kata Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Syaifuddin pekan lalu.

Kasus dugaan korupsi ini telah menjadi perhatian publik, karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemkab Polman. Kejari Polman menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan perkembangan terbaru akan segera disampaikan kepada masyarakat. (ali)

  • Bagikan