POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) melayangkan surat kepada Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Polman Andi Iskandar.
Andi Iskandar diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2025.
Undangan klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B-984/P.6.12/Fd.1/03/2025 dengan sifat segera.
Dalam surat ini, Andi Iskandar diminta hadir di Kantor Kejari Polman pada Rabu 19 Maret 2025, pukul 10.00 Wita. Klarifikasi ini akan dilakukan di hadapan tim jaksa yang terdiri dari Syamsu Gunawan, S.H., Rahma Wahid, S.H., M.H., Harlan, S.H., dan M. Yunus, S.H.
Pemanggilan ini berlandaskan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Polewali Mandar Nomor: Sprintung-13/P.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Di sudut kiri surat itu juga terdapat catatan agar Andi Iskandar membawa dokumen/data yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud.
Surat ini ditandatangani Kepala Kejari Polewali Mandar, Jendra Firdaus, S.H., M.H.. Pihak Kejari juga menyediakan kontak informasi melalui nomor telepon/WhatsApp yang tercantum dalam surat untuk keperluan koordinasi lebih lanjut. (*)