Pemerintah Dorong Kesiapan Pemda Lakukan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK

  • Bagikan
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

SULBAR EXPRESS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan instansi melakukan percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN).

Adapun pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025. “Jadi, teman-teman pemda segera melakukan rapat internal dengan yang ngurusin bagian kepegawaian,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dengan rapat dan simulasi tersebut, dia berharap kebijakan pengangkatan itu sejalan dengan tenggat waktu. Mendagri mewanti-wanti agar jangan sampai ada daerah yang tertinggal untuk melaksanakan pengangkatan tersebut sesuai jadwal.

Penerimaan PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Dengan kata lain, proses rekrutmen pada masa mendatang dilakukan secara normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan. Upaya ini, sambung dia, juga menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam melaksanakan manajemen ASN.

Di lain sisi, pada kesempatan tersebut, Tito menekankan kepada pemda untuk bersama-sama mendorong perubahan kerangka berpikir (mindset) generasi muda agar tidak terpaku dengan menjadi pegawai. Generasi produktif tersebut juga bisa menekuni karier sebagai pengusaha atau entrepreneur.

“Kita harapkan sebagian besar di pikiran mereka (generasi muda) menjadi entrepreneur, penghasil, dan produsen dengan sumber daya alam yang luar biasa. Apalagi, SDM yang lagi usianya produktifnya sangat dominan,” ungkapnya.

Mendagri berharap pemda dapat mendukung upaya tersebut, salah satunya melalui kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. (ant/*)

  • Bagikan

Exit mobile version