SULBAR EXPRESS – Anggota Komisi XI DPR, Tommy Kurniawan, meminta pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi agar potensi peredaran uang palsu bisa diminimalisir. Termasuk dalam menghadapi tradisi penukaran uang baru jelang Idulfitri.
“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu. Pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan,” ujar Tomy Kurniawan, Kamis 20 Maret 2025.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, Tomy mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Sidak harus rutin, bukan hanya di momen tertentu. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran,” ujarnya
Tomy mengimbau masyarakat menukar uang hanya di lokasi resmi, seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id). BI sendiri telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri, dengan batas penukaran Rp4,3 juta per orang.
“Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP. (*)