POLMAN, SULBAR EXPRESS – Polemik mengenai utang Pemkab Polewali Mandar (Polman), Sulbar, semakin mencuat.
Berdasarkan data yang dirilis Bagian Keuangan Pemkab Polman, utang yang semula tercatat sebesar Rp 60 miliar, kini merangkak menjadi Rp 76 miliar. Namun, jika digabung dengan kekurangan perhitungan gaji ASN, PPPK, serta PTT yang belum dibayarkan, maka total utang Pemkab Polman mencapai Rp 100 miliar.
Lebih rinci, utang tersebut juga mencakup beberapa item, diantaranya utang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 sebesar Rp 7,9 miliar, utang insentif perangkat masjid sebesar Rp 4 miliar untuk tahun lalu, serta program UHC BPJS Kesehatan dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar. Selain itu, terdapat juga utang kepada sejumlah rekanan di tahun 2023 dan 2024.
Kepala Bagian Keuangan Pemkab Polman Muhammad Nawir menjelaskan, salah satu utang besar yang harus segera dibayar adalah insentif perangkat masjid tahun 2024 yang belum terbayar selama enam bulan terakhir. Untuk membayar utang ini, Pemkab Polman harus melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup).
“Prosesnya masih berlangsung, dan diperkirakan baru bisa diproses setelah lebaran. Sementara yang bisa kami bayar sekarang adalah insentif perangkat masjid untuk triwulan pertama 2025,” jelas Nawir saat ditemui di kantor Bupati Polman pada Rabu 26 Maret 2025.
Namun, pembayaran insentif perangkat masjid tahun ini masih terkendala administrasi Surat Keputusan (SK) yang belum lengkap di beberapa kecamatan.
Nawir menambahkan, jika proses administrasi ini tidak selesai dalam dua hari kedepan, maka insentif tersebut akan dibayarkan setelah Idul Fitri.
“Saya sudah perintahkan bagian Kesra untuk mempercepat proses administrasi SK. Jika tidak selesai dalam dua hari, maka pembayaran akan dilakukan setelah Lebaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nawir menjelaskan untuk menyelesaikan utang, Pemkab Polman perlu melakukan pergeseran anggaran setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung. Kemudian membayar utang secara bertahap.
“Setelah itu kami akan melakukan pergeseran anggaran melalui refocusing. Dan sebagian utang akan kami bayar sesuai kemampuan. Jika tidak bisa dibayar tahun ini, kami akan bayarkan tahun 2026,” ungkapnya.
“Utang kami saat ini adalah Rp 76 miliar, termasuk utang BPJS Kesehatan untuk program UHC sekitar Rp 3 miliar lebih, ADD Rp 7,9 miliar, serta utang kepada pihak ketiga pada tahun 2023 dan 2024,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Polman Alimuddin mengungkap bahwa sudah ada perintah Bupati untuk membayar insentif perangkat masjid tahun ini. Namun, proses pembayaran masih terkendala administrasi SK perangkat masjid, dengan hanya lima kecamatan yang telah mengajukan SK. “Dari 16 kecamatan di Polman, baru lima kecamatan yang masuk,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Polman Husain Ismail, mengaku belum mendapat informasi terkait revisi anggaran Pemkab Polman. “Kami belum tahu soal perubahan anggaran ini,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu 26 Maret 2025.
Husain juga menjelaskan adanya masalah terkait kewajiban Pemkab Polman terhadap rekanan, terutama dalam proyek pengaspalan di Desa Galeso dan Gonda tahun lalu. Rekanan proyek tersebut mengeluhkan belum dibayarkannya sisa pembayaran yang mencapai 70 persen dari total nilai proyek.
“Uang muka sudah dibayar, tetapi pembayaran sisanya terhambat karena kas daerah tidak mencukupi,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Polman Samsul Mahmud menguraikan, pembayaran insentif perangkat masjid tahun 2025 akan diprioritaskan, tetapi pembayaran insentif untuk tahun 2024 harus melalui mekanisme yang sesuai karena terhitung sebagai utang.
“Untuk 2025, insya Allah akan kami selesaikan, tapi untuk 2024 itu masuk utang dan harus dihitung dengan cermat. Kami harus mengikuti prosedur, karena kami adalah pemerintahan yang baru,” pungkasnya. (*)