156.209 Napi Terima Remisi Khusus

  • Bagikan
Menteri Imipas, Agus Andrianto.
Menteri Imipas, Agus Andrianto

SULBAR EXPRESS – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.

Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas. 

“Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam keterangan resminya, 28 Maret 2025.

Remisi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini termasuk hak-hak warga binaan. “Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” kata mantan Wakapolri ini.

Sementara itu, pada perayaan Hari Raya Nyepi 2025, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 anak binaan. “Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” urai Agus. (rol/*)

  • Bagikan

Exit mobile version