Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayar THR ke Karyawan

  • Bagikan
Ilustrasi THR Lebaran.
Ilustrasi THR Lebaran

Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayar THR ke Karyawan

SULBAR EXPRESS – Hingga Minggu, tercatat ada 1.322 aduan terkait perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapula 456 aduan karena perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Selain itu, 438 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri menyampaikan telah menerima sebanyak 2.216 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2025. Data tersebut merupakan angka kumulatif sejak 24-29 Maret 2025.

Dari total aduan tersebut, baru 9 persen yang berhasil diselesaikan. Sebanyak 91 persen sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Sementara itu jika dilihat dari rekapitulasi konsultasi THR pada 12 hingga 28 Maret 2025, Posko THR menerima sebanyak 1.654 konsultasi yang terdiri dari 1.593 soal THR dan 61 konsultasi terkait bonus hari raya alias BHR.

Kemnaker secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Melalui SE Menaker: M/2/HK.04.00/III/2025, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menekankan bahwa THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga memastikan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara cicilan. “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada pertengahan Maret lalu.

Pihaknya meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan dalam SE THR tersebut. “Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (jpg/*)

  • Bagikan