POLMAN, SULBAR EXPRESS – Penundaan penutupan ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, yang terkendala biaya pun direspon Bagian Keuangan Pemkab Polman.
Sebelumnya Satpol PP Polman menunda eksekusi penutupan ritel modern yang melanggar regulasi lantaran belum mendapatkan biaya operasional. Biaya operasional tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman Muhammad Nawir mengaku belum pernah menerima laporan pengajuan biaya operasional penutupan ritel modern dari Satpol PP, bahkan stafnya di bagian keuangan juga belum melaporkan soal adanya pengajuan biaya operasional Satpol PP tersebut.
“Terkait anggaran operasional penutupan ritel modern yang diminta Satpol, saya belum pernah dilaporin sama Kasatpol. Saya juga belum terima pengajuannya,” ujarnya melalui telepon, Jumat 4 April 2025.
Meski begitu, Muhammad Nawir akan menanyakan hal ini kepada stafnya, sebab siapa tahu pengajuan anggaran yang dimaksud Satpol PP ini sudah diterima stafnya.
“Tapi saya tidak tahu kalau sudah masuk ke ruangan staf keuangan saya, tapi mereka juga tidak pernah sampaikan ke saya,” tambahnya.
Lebih lanjut Nawir mengungkapkan, kondisi keuangan daerah yang sedang tidak baik baik saja. Itu berdampak pada ketatnya pencairan anggaran kegiatan pemkab.
“Persoalannya kalaupun ada pengajuan pencairan begitu, saya mesti lapor dulu ke bupati. Karena kondisi keuangan saat ini terbatas,” ucapnya.
Sebab itu, Nawir menyayangkan sikap Satpol PP Polman yang hanya ingin menjalankan tugas bila diberikan anggaran operasional, karena tugas utama Satpol PP adalah penegakan perda.
“Lagian juga kalau hal seperti itu bukan suatu halangan melaksanakan tugas. Karena tugas utama Satpol PP itu penegakan perda. Apalagi saat ini begitu banyak pengajuan pencairan,” tuturnya. (ali)