MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Maraknya praktik perusahaan leasing atau pembiayaan yang menarik kendaraan debitur secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum di Sulbar.
Salah satunya datang dari Advokat Hasri, SH., MH. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan menciderai prinsip perlindungan konsumen.
“Perusahaan pembiayaan tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi sendiri terhadap kendaraan yang dijaminkan. Apalagi menggunakan jasa debt collector yang sering kali bertindak intimidatif di lapangan. Ini bentuk perampasan hak yang tidak sah secara hukum,” tegas Hasri di Mamuju, Kamis 10 April 2025.
Menurutnya, setiap tindakan penarikan objek jaminan fidusia wajib melalui mekanisme peradilan. Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela menyerahkan objek tersebut.
“Kalau debitur tidak bersedia menyerahkan secara sukarela, maka tidak bisa dipaksakan oleh leasing atau debt collector. Wajib tempuh jalur pengadilan,” ujar Hasri, yang juga merupakan Founder dari Law Firm HJ Bintang & Partners.
Ia juga menyinggung tentang UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29 yang menyebutkan bahwa eksekusi terhadap benda jaminan fidusia dapat dilakukan jika terdapat wanprestasi dan melalui mekanisme pengadilan apabila tidak ada penyerahan sukarela.
Tidak hanya itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 juga mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menggunakan tenaga penagihan yang memiliki sertifikasi dan tidak menggunakan kekerasan atau ancaman.
Hasri menilai, tindakan leasing yang sembarangan menarik kendaraan melalui jasa debt collector di wilayah Sulbar telah meresahkan masyarakat dan mencoreng citra dunia usaha pembiayaan.
“Sudah banyak laporan dari masyarakat, bahkan ada yang sampai trauma karena diadang di jalan, diteriaki, dan kendaraannya dirampas secara paksa,” imbuhnya.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk lebih tegas terhadap praktik-praktik ini dan mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum leasing dan debt collector.
“Jika ada penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan dan tanpa persetujuan sukarela, laporkan ke pihak kepolisian. Itu masuk kategori perampasan. Kami di Law Firm HJ Bintang & Partners siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan,” tutup Hasri. (*)