Jaga Keamanan Digital Pemerintah Imbau Warga Beralih ke eSIM

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (ist)

SULBAR EXPRESS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemberlakuan pengalihan kartu SIM fisik ke SIM elektronik atau eSIM. Mulai disosialisasikan pada Jumat 11 April 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan bahwa Permen Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module dalam penyelenggaraan telekomunikasi, berkaitan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia, sebagai langkah untuk menjaga ruang digital yang bersih, aman, dan bertanggung jawab.

“Ini adalah pengumuman terkait kebijakan baru dari pemerintah melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM yang akan berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat.

Meutya mengatakan meski belum semua operator seluler dapat mengadopsi eSIM, dan jumlah pelanggan yang bermigrasi masih terbatas, pemerintah mendorong percepatan adopsi teknologi ini.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat terkait keamanan data, mengingat eSIM dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengurangi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui verifikasi biometrik.

“Maka kami dari pemerintah setelah mengeluarkan Permen, kami hari ini sosialisasi dan mengimbau masyarakat yang memang sudah bisa ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama,” ucap Meutya.

Pemanfaatan eSIM, kata dia, merupakan evolusi dari SIM fisik yang terintegrasi secara digital dalam perangkat, mendukung Internet of Things (IoT), serta meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi nasional.

Meutya mengatakan Pemerintah mengapresiasi operator seluler yang telah mempersiapkan infrastruktur untuk migrasi eSIM, baik melalui layanan gerai maupun secara daring. Kebijakan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara Kemkomdigi dengan para operator seluler sebelum peraturan tersebut resmi diterbitkan.

“Jadi karena itu sebelum kita keluarkan permen ini, ini adalah hasil komunikasi yang cukup panjang beberapa kali dengan teman-teman dari operator seluler,” ujar Meutya. (ant/*)

  • Bagikan

Exit mobile version