SULBAR EXPRESS – Pemerintah mewajibkan pelaku industri melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Hal itu merujuk aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri
Regulasi ini menegaskan, pelaku industri dan pengelola kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan data secara berkala yang telah ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujar Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Adie Rochmanto Pandiangan dalam keterangan resmi.
Dia menyampaikan, sanksi berupa pembatasan hak untuk memperoleh fasilitas dan pelayanan dari Kemenperin serta kemungkinan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Ia mengatakan, bila industri patuh dalam pelaporan data melalui SIINas akan memperoleh prioritas pelayanan dan akses terhadap berbagai fasilitas pendukung sektor industri dari pemerintah.
“Sebaliknya bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kementerian Perusahaan serta mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan data yang menjadi dasar kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemenperin juga mengajak pemerintah daerah dan asosiasi industri untuk menjadi mitra strategis dalam mengingatkan dan mendorong pelaku industri agar tertib menyampaikan data.
Langkah itu penting untuk memastikan bahwa pelaporan data tidak hanya menjadi beban administratif, tetapi bagian dari kontribusi strategis terhadap pembangunan nasional.
Selain Permenperin Nomor 13 juga diperkuat melalui serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, yaitu pertama pelaporan triwulan 1 paling lambat disampaikan pada 10 April 2025. Namun proses triwulan 1 diberi kelonggaran hingga tanggal 15 April 2025.
Selanjutnya, pelaporan triwulan 2 paling lambat disampaikan pada 10 Juli 2025. Kemudian pelaporan triwulan 3 paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2025, hingga pelaporan triwulan 4 paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2026. (ant/*)