Penjurusan di SMA akan Kembali Diaktifkan

  • Bagikan
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.

SULBAR EXPRESS – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti berencana menghidupkan lagi sistem penjurusan IPA, IPS, dan bahasa pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sebelumnya dihapus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Perubahan tersebut rencananya dihadirkan kembali mulai tahun ajaran baru 2025/2026. “Ini bocoran. Nanti ada lagi jurusan IPA, IPS, dan bahasa,” kata Mu’ti saat berbincang bersama forum wartawan pendidikan dalam momen halalbihalal di Jakarta, Jumat malam.

Sebagaimana diketahui, melalui Kurikulum Merdeka, Nadiem menghapus penjurusan di jenjang SMA dengan dalih tak ingin ada pengotak-kotakan. Sudah sekitar tiga tahun kebijakan tersebut berlaku.

Mu’ti menjelaskan, penjurusan tersebut ditujukan untuk menunjang tes kemampuan akademik (TKA). Tes itu bakal menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru. Artinya, seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tak sepenuhnya mengandalkan nilai rapor lagi.

Uji coba TKA berlangsung November nanti khusus bagi siswa kelas XII atau 3 SMA. Sementara siswa jenjang SD dan SMP mengikuti pada tahun berikutnya. Berbeda dengan ujian nasional (UN), tes itu tidak bersifat wajib. Tes bisa diikuti oleh mereka yang memang siap dan mampu menghadapi tes guna menambah penilaian individu.

Dia berharap TKA dan penjurusan di tingkat SMA bisa memberikan gambaran yang lebih jelas soal kemampuan siswa. Termasuk kecocokan siswa dengan program studi yang dipilih di jenjang perguruan tinggi.

Penerapan kembali penjurusan SMA juga memberikan kepastian kepada lembaga pendidikan di luar negeri mengenai standar penilaian yang jelas di Indonesia. “Jadi, pas Pak Nadiem dulu, diambil sampelnya saja. Banyak kampus di luar negeri enggak mau terima soalnya enggak jelas ukuran kemampuan pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,’’ katanya, dikutip Jawapos.

Mu’ti segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang kebijakan tersebut. Dengan demikian, permen itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 soal kurikulum pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. (jpg/*)

  • Bagikan

Exit mobile version