Polisi Kairo Mesir Tahan Dua Mahasiswa Indonesia, Satu dari Mamuju dan Satu dari Bandung

  • Bagikan
Arjung, mahasiswa Indonesia Asal Mamuju (kiri) dan Almi Dahlan (kanan) asal Bandung, sudah sebulan ditahan Polisi Kairo, Mesir.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pihak Kepolisian Kairo, Mesir, menahan dua mahasiswa asal Indonesia, sejak sebulan lalu.

Kedua mahasiswa itu adalah Arjung (25) asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dan Alwi Dahlan (AD) asal Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Ketua Kerukunan Sulawesi (KKS) di Mesir, Muhammad Fadli Syah, kedua mahasiswa yang ditahan itu merupakan mahasiswa Universitas Al-Azhar.

Mereka ditahan sejak 12 Maret 2025 lalu oleh Polisi Mesir sektor Bandara Kairo, Mesir, setelah petugas Imigrasi dan Bea Cukai mencurigai sebuah bungkusan yang dibawa dari Indonesia.

Kedua mahasiswa itu sebelumnya membuka jasa penitipan barang antara Indonesia-Mesir. Pada 11 Maret 2025 lalu, saat keduanya hendak kembali ke Mesir, lalu mereka menerima pesanan penitipan barang dari seseorang yang bernama Dandi Putra Wijaya (DPW) yang telah dibungkus rapi.

“Tanggal 11 Maret 2025, Alwi menerima pesan WhatsApp dari DPW untuk menitipkan barang, namun karena bagasinya penuh ia pun menitipkan ke Arjung yang berangkat besoknya 12 Maret,” kata Fadli, via telepon, Minggu 13 April 2025.

Rabu, 12 Maret 2025 pukul 12.58 waktu Kairo, Arjung berada tepat di pemeriksaan Bea Cukai Bandara Kairo, Mesir. Semua barangnya diperiksa petugas imigrasi termasuk bungkusan yang dititipkan Alwi Dahlan sebelumnya.

Setelah ditanyai petugas mengenai isi bungkusan tersebut, Arjun kemudian menghubungi Alwi Dahlan yang telah sampai di Mesir sehari sebelumnya guna menanyakan isi bungkusan itu.

Setelah dibongkar petugas Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Kairo, Mesir, mendapati isi bungkusan tersebut ternyata tiga buah stempel. Salah satunya stempel Keimigrasian Mesir. Stempel itu diduga di pesan DPW dan dititipkan melalui jasa pengiriman yang kemudian dibawa oleh Arjung.

“Sempat ada pesan suara (dalam bahasa arab) dari DPW beralasan kalau stempel itu milik organisasi pelajar Indonesia di Mesir,” ungkapnya.

Fadli menjelaskan jika menduplikat stempel resmi dan pemerintahan di Mesir dilarang tanpa surat resmi. Ia menduga stempel-stempel itu akan digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu sehingga dipesan di Indonesia.

“Kalau di Mesir stempel pemerintahan dilarang diduplikat, sehingga kemungkinan inisiatifnya membuat di Indonesia kemudian digunakan di Mesir,” paparnya.

Fadli mengaku, menerima informasi keduanya ditahan setelah ada laporan dari istri Arjung. Ia sempat hilang kontak selama tujuh jam saat diperiksa petugas Imigrasi dan Bea Cukai.

Fadli mengungkapkan saat ini Arjung dan Alwi Dahlan masih ditahan di Kepolisian Sektor Nozha, Kairo, yang letaknya tidak jauh dari bandara setempat.

“Setelah kami cari tau dimana penahanan dilakukan, kami langsung mendatangi yang bersangkutan. Dia mengaku sempat menderita kekerasan dari petugas,” sebutnya.

Fadli mengaku, pihaknya telah berupaya menghubungi otoritas terkait untuk meminta bantuan, termasuk melaporkan ke pihak Protokol Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir. Namun hingga satu bulan penahanan kedua mahasiswa itu, belum ada titik temu.

“Ini sudah masuk satu bulan penahanan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan nasib mereka. Kami juga menilai KBRI dalam penanganan ini belum maksimal,” ujar Fadli. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version