Janda Lima Anak Tertangkap Edarkan Sabu di Bakengkeng Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS — Seorang janda lima anak berinisial HS (46), ditangkap oleh aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kampung Bakengkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Mamuju setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

Senin 14 April 2025, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ardi Sutriono.

HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version