SULBAR EXPRESS – Pendalaman dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada industri kelapa sawit terus bergulir. Tersangka bertambah. Tiga orang hakim menyusul empat pelaku yang telah diamankan lebih dulu.
Menunjukkan buruknya mentalitas dan integritas penegak hukum yang bersangkutan. Gaji tinggi tidak menjamin tidak terjadinya suap. Di sisi lain, banyak abdi negara yang bergaji rendah berani menolak suap. “Jadi, ini bukan soal nominal gaji, tapi soal mentalitas dan lingkungan,” ucap Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Senin 14 April 2025.
Sistem governance di Indonesia sebetulnya sudah cukup baik untuk menutup celah adanya praktik suap. Namun selalu saja ada celah yang bisa diakali oleh pejabat yang berintegritas rendah. “Jadi ini soal integritas dan mentalitas. Dan jgn lupa lingkungan juga memberi insentif terjadinya suap,” imbuh Hasbiallah.
Ia menduga, bisa saja hakim yang bersangkutan tidak ada niat atau keinginan ‘bermain’ perkara. Namun karena lingkungan yang tak sehat dan integritasnya rendah, akhirnya terjerumus.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. Tiga hakim resmi menjadi tersangka. Mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025.
Lanjut dia, ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Adapun fakta hasil pemeriksaan, ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu dari tersangka AR (Ariyanto) yang berperan sebagai advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
“Tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” ungkapnya.Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (rol/*)