BPBD Sebut Korsleting Listrik Penyebab Utama Kebakaran Rumah di Polman

  • Bagikan
Kebakaran rumah di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Februari 2025 lalu.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Peristiwa kebakaran rumah yang kerap terjadi di Kabupaten Polman, Sulbar, menjadi perhatian serius. Berdasarkan data dari UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Polman, sepanjang Januari hingga Maret 2025 tercatat 16 rumah terbakar.

Sebagian besar rumah terbakar di Polman mengalami kerusakan berat. Hampir 80 persen kebakaran ini diduga kuat disebabkan korsleting listrik.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Polman Faizal Katohidar mengungkapkan, dari 16 rumah yang terbakar, delapan diantaranya berada di Kecamatan Campalagian. Sisanya tersebar di Kecamatan Tinambung, Mapilli, dan Wonomulyo.

“Bantuan untuk korban kebakaran disesuaikan dengan tingkat kerusakan, yakni Rp 10 juta untuk rumah rusak berat, Rp 5 juta rusak sedang, dan Rp 2,5 juta untuk rusak ringan. Jumlah ini hampir sama dengan bantuan bagi korban bencana puting beliung,” ujar Faizal melalui telepon, Senin 14 Maret 2025.

Faizal menjelaskan, proses pencairan bantuan korban kebakaran rumah sedang berjalan di bagian keuangan Pemkab Polman. Sementara pada tahun 2024 tercatat sebanyak 34 titik lokasi kebakaran yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Polman.

“Penyebab kebakaran rumah di Polman didominasi akibat arus pendek korsleting listrik, 80 persen penyebabnya karena korsleting listrik,” bebernya.

Menanggapi maraknya kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik, Manager PT PLN ULP Polewali Muhammad Ryan Hidayat Yamin menjelaskan, instalasi listrik di dalam rumah merupakan tanggung jawab pelanggan. PLN hanya bertanggung jawab hingga pada alat ukur KWh meter dan pembatasnya.

“Kami selalu mengimbau agar pelanggan memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing. Gangguan dan potensi kebakaran sering kali muncul akibat instalasi yang tidak sesuai standar,” ungkapnya melalui telepon, Selasa 15 April 2025.

Muhammad Ryan menegaskan, instalasi listrik pelanggan PLN harus memiliki sertifikat Standar Layak Operasi(SLO) yang dikeluarkan lembaga inspeksi teknik. Setiap calon pelanggan PLN yang bermohon pasang baru diwajibkan instalasinya bersertifikat SLO.

“Kalau tidak ada SLO nya tidak bisa kami aliri listrik, karena SLO ini berfungsi sebagai sertifikat yang menandakan instalasi dalam rumah sudah layak dialiri listrik. Namun yang menerbitkan SLO ini adalah lembaga inspeksi teknik, bukan PLN,” pungkasnya. (ali)

  • Bagikan