SULBAR EXPRESS – Pemerintah Provinsi Sulbar telah memberikan batas waktu pengembalian Kendaraan Dinas (Randis) hingga 18 April 2025. Selanjutnya, Pemprov akan menggunakan kebijakan lebih tegas lagi. Melakukan penarikan paksa.
Hingga batas waktu pengembalian tercatat ada pihak-pihak yang masih ngotot menguasai aset daerah tersebut. Tercatat ada 20 unit belum dikembalikan oleh para penggunanya, padahal telah mendapat pemberitahuan bahwa Pemprov sedang melakukan penataan aset.
Olehnya, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga bakal mengumumkan siapa saja yang melakukan penguasaan Randis yang tak sesuai peruntukannya. mengembalikan. Demikian disampaikan dalam keterangan resmi, pada Jumat 18 April 2025.
“Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tau biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), semuanya harus kembali,” tegas Salim Mengga.
Berdasarkan data Pemprov, total 43 unit Randis yang tercatat, terdiri 16 mobil dan 27 motor telah ditarik. Dari jumlah tersebut, 23 unit telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga memberikan batas waktu hingga 18 April 2025, seluruh kendaraan dinas yang di maksud untuk dikembalikan.
“Kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut diminta untuk bertanggung jawab,” imbuh Wakil Gubernur.
Salim Mengga juga menegaskan bahwa, kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
Demi menjaga aset daerah dan kepercayaan masyarakat, Pemprov Sulbar juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Satpol PP jika pihak-pihak terkait mengabaikan imbauan pengembalian Randis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (*)