PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Sengketa agraria di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, belum juga ada penyelesaian.
Advokat Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Hasri SH., MH, setelah melakukan pertemuan dengan warga dan petani sawit di Kabupaten Pasangkayu, Senin 21 April 2025, didapati kenyataan yang memiriskan.
Ia mebeberkan, dari 59 desa di Kabupaten Pasangkayu, terdapat 30 desa yang sertifikat hak milik (SHM) warganya tumpang tindih dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini bahkan sudah terjelaskan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu Suwono Budi Hartono kepada Ketua DPRD Pasangkayu pada tanggal 13 Oktober 2021.
Dalam lampiran surat tersebut, diurai data inventaris bidang tanah yang overlap dengan HGU di Kabupaten Pasangkayu, masing-masing tersebar di Desa Sarasa, Dapurang, Benggaulu, Sarudu, Kuma Sari, Tamurang, Taranggi, Bulu Mario, Septana Jaya, Doda, Patika, Bulu Parigi, Towoni, Balanti, Kasano, Lilimori, Kulu, Lelejae, Batu Matoru, Lariang, Makmur Jaya, Jengeng Raya, Pajalele, Martasari, Pedanda, Ako, Gunung Sari, Martajaya, Pakawa, dan Pasangkayu.
Jumlah bidang tanah yang overlaping dengan HGU itu sebanyak 1.372 hektar atau setara dengan 13.370.476 M². Sebaran SHM bidang tanah tersebut overlaping dengan HGU PT Surya Raya, PT Unggul, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.
Hasri mengungkapkan, bahwa masalah ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Dampaknya, masyarakat sangat dirugikan. Sebab SHMnya menjadi tidak berguna. “Misalnya tidak bisa jadi bahan agunan di perbankan ketika ingin mengajukan pinjaman keuangan atau kredit,” ucap Hasri, Selasa 22 April 2025.
Secara spesifik, dalam jangka panjang, ekonomi masyarakat akan kena dampak. Sebab SHM yang dimiliki akan kehilangan nilai. Efeknya, problem sosial akan timbul, dan ini sudah sering terjadi. “Kita khawatir ini akan menjadi konflik,” ucap Hasri.
Ia juga menilai, pemerintah daerah gagal menyelesaikan ini. Sehingga Hasri akan mengadukannya ke Satgas Mafia Tanah. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya bersengketa. “Ini akan kami bawa ke Satgas Mafia Tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa lahan yang overlaping di 30 desa itu baru sebagian dari setumpuk sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Di lapangan, ditemukan terjadinya perambahan lahan di luar HGU perusahaan, yang didalamnya terdapat lahan masyarakat dan kawasan hutan lindung. “Dan itu akan kita kejar. Siapa pun yang terlibat, pasti kami laporkan secara hukum,” tegas Hasri. (*)