Uang MIliaran Ditemukan di Bawah Kasur Hakim Suap

  • Bagikan
3.600 lembar uang atau 36 blok mata uang asing 100 USD di rumah hakim Ali Muhtarom. (ist)

SULBAR EXPRESS – Pihak kejaksaan terus mendalami dugaan korupsi dalam kasus terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan sejumlah hakim. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.

Penemuan berlangsung saat penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, salah satu tersangka vonis lepas terdakwa korporasi menyangkut ekspor CPO di kawasan Jepara, Jawa Tengah pada Minggu, 13 April yang lalu. Ditemukan koper berisi uang di bawah kasur salah satu kamar.

Kepada awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan adanya temuan tersebut. “Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing 100 USD, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 M,” ucapnya.

Barang bukti uang tunai itu ditemukan usai keluarga tersangka ini memberitahukannya ke penyidik. “Jadi sewaktu itukan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” imbuh Harli.

Nantinya, temuan uang miliaran itu bakal didalami oleh penyidik dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor CPO. “Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” pungkasnya.

Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutus vonis bebas terhadap tiga grup korporasi. Djuyamto Cs diduga menerima uang suap bersama Agam Syarif Baharudin (AGM) dan Ali sebesar Rp22,5 miliar.

Uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang suap itu digandakan menjadi Rp60 miliar, dan permintaan itu disanggupi.

Dari kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.Lalu ditambah lagi tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. (rol/*)

  • Bagikan

Exit mobile version