SULBAR EXPRESS – Setiap orang memiliki hak berdemokrasi dan menyampaikan pendapat. Namun, organisasi massa tidak boleh jadi pelemahan berdemokrasi masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyinggung sejumlah organisasi massa (ormas) telah meresahkan masyarakat. Meskipun mereka dilindungi undang-undang, namun banyak dari organisasi massa itu melakukan pemerasan.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk mengevaluasi sejumlah Ormas. “Berserikat berkumpul tidak boleh justru menjadi faktor yang menyebabkan pelemahan pada faktor integrasi bangsa kita. Berserikat berkumpul harus menjadi penguatan, bukan pelemahan,” kata Aria Bima di Senayan, Kamis 24 April 2025.
Konsep berserikat berkumpul, berpotensi menjadi penguatan pada faktor-faktor integrasi bangsa, baik setelah politik, setelah ideologi, setelah ekonomi. “Ya tugas mendagri itu mengevaluasi. Konsepsi berserikat berkumpul dalam konteks kita berdemokrasi, harus dalam kerangka negara kesatuan, harus dalam kerangka perikemanusiaan, ketuhanan, kemudian persatuan,” jelasnya, dikutip Kantor Berita Politik.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan jika kebebasan berserikat dan berkumpul mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak di luar prikemanusiaan, maka Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini.
“Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi yang mengganggu kebhinekaan kita, gitu lho,” tegasnya.
Pemerintah dinilai perlu menggunakan undang-undang ormas yang meresahkan ini untuk melakukan evaluasi. “Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya. (rol/*)