Moratorium DOB Masih Berlaku, Kecuali Daerah Istimewa

  • Bagikan
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

SULBAR EXPRESS – Pemerintah menegaskan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku saat ini. Penghentian sementara pemekaran wilayah untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang sudah terbentuk sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kepada awak media di Jakarta. “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru,” ujarnya, dikutip Antara, Jumat.

Namun begitu, moratorium DOB tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa. “Kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media.

Mendagri mengatakan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI karena harusmelalui perubahan undang-undang.

“Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.

Tito menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas. Setelah dikajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Setiap daerah ada undang-undangnya.

Sebelumnya mencuat usulan agar Surakarta menjadi daerah istimewa, dari sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal dengan argumentasi historis dan budaya yang kuat. Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat. (ant/*)

Ajang ini merupakan bagian dari upaya memperkenalkan cabang olahraga menembak kepada masyarakat dan pemerintah/ instansi di Kabupaten aMamuju.

Kemendagri Diminta Evaluasi Sejumlah Ormas Meresahkan

SULBAR EXPRESS – Setiap orang memiliki hak berdemokrasi dan menyampaikan pendapat. Namun, organisasi massa tidak boleh jadi pelemahan berdemokrasi masyarakat.

Itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyinggung sejumlah organisasi massa (ormas) telah meresahkan masyarakat. Meskipun mereka dilindungi undang-undang, namun banyak dari organisasi massa itu melakukan pemerasan.

Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk mengevaluasi sejumlah Ormas. “Berserikat berkumpul tidak boleh justru menjadi faktor yang menyebabkan pelemahan pada faktor integrasi bangsa kita. Berserikat berkumpul harus menjadi penguatan, bukan pelemahan,” kata Aria Bima di Senayan, Kamis 24 April 2025.

Konsep berserikat berkumpul, berpotensi menjadi penguatan pada faktor-faktor integrasi bangsa, baik setelah politik, setelah ideologi, setelah ekonomi. “Ya tugas mendagri itu mengevaluasi. Konsepsi berserikat berkumpul dalam konteks kita berdemokrasi, harus dalam kerangka negara kesatuan, harus dalam kerangka perikemanusiaan, ketuhanan, kemudian persatuan,” jelasnya, dikutip Kantor Berita Politik.

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan jika kebebasan berserikat dan berkumpul mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak di luar prikemanusiaan, maka Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini.

“Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi yang mengganggu kebhinekaan kita, gitu lho,” tegasnya.

Pemerintah dinilai perlu menggunakan undang-undang ormas yang meresahkan ini untuk melakukan evaluasi. “Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya. (rol/*)

  • Bagikan