DPRD Pasangkayu Gelar RDPU Terkait Problem Agraria di Lariang

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Menyikapi problem agraria, khususnya sengketa lahan perkebunan kelapa sawit, DPRD Pasangkayu menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis 24 April 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Arfandi Yaumil menjelaskan RDP ini digelar sekaitan dugaan pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Letawa di Desa Larian, Kecamatan Tikke Raya, yang dipersoalkan alas haknya.

Namun, Arfandi menjadi geram dikarenakan pihak terkait dalam hal ini perusahaan PT Letawa tidak hadir dalam RDPU lanjutan yang digelat di ruang Aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu.

“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Letawa dalam RDPU lanjutan hari ini, salah satu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari. Padahal disini kami hadir untuk membahas permasalahan mereka,” ucap Arfandi.

Menurutnya, bukan hanya kepada lembaga DPRD, ketidakhadiran PT Letawa juga tidak menghargai waktu yang telah diberikan beberapa instansi terkait, seperti perwakilan ART/BPN Pasangkayu, perwakilan KPH Lariang, Camat Tikke Raya dan Kepala Desa Lariang yang hadir pada kesempatan kali ini.

“Menurutku ini memang kurang ajar. Ini perilaku yang memandang enteng lembaga DPRD dan beberapa OPD terkait yang hadir,” kesal Arfandi.

Untuk diketahui, RDPU tersebut sebagai tindak lanjut dari RDPU sebelum pada tanggal 3 Oktober 2024 lalu tentang adanya dugaan kegiatan usaha ilegal tanpa alas hukum yang jelas dilakukan oleh pihak perusahaan kepala sawit PT Letawa dengan menanam sawit, mengelola, serta menguasai lahan di wilayah Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu. (adv)

  • Bagikan

Exit mobile version