SULBAR EXPRESS – Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kemudian, Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Selain itu, pemerintah diharap mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Demikian tiga dari delapan poin tuntutan pohak Forum Purnawirawan TNI. Disebut sebagai dampak dari kegelisahan bangsa yang tidak hadir hanya dari kelompok pensiunan militer, rapi juga publik sipil.
Anggota Forum Purnawirawan TNI, Brigjen Purnawirawan TNI Poernomo mengungkap hal itu dalam wawancara bersama Kantor Berita Politik dan Ekonomi, pada Sabtu 26 April 2025.
“Termasuk kawan-kawan di luar militer juga hadir. Karena yang bertanggung jawab bukan hanya tentara, bukan hanya purnawirawan, seluruh anak bangsa yang merasa bangsa Indonesia bertanggung jawab tentang kelangsungan hidup bangsa ini,” ujar Poernomo. Ia mengakui, tuntutan-tuntutan yang disusun Forum Purnawirawan TNI mengacu pada kondisi sekarang ini, dan diketahui oleh publik.
“Jadi sebenarnya yang delapan poin itu bukan hal yang baru. Kami para purnawirawan melihat perkembangan situasi, ada kekhawatiran tentang situasi bangsa ini jika tidak dilakukan perbaikan,” imbuh dia.
Karena itu, dia menyampaikan rencana Forum Purnawirawan TNI untuk menemui langsung Presiden Prabowo, agar tuntutan-tuntutan yang dibuat dapat dimengerti sang pemimpin negara.
“Hanya mungkin tergantung waktu beliau ya, karena kesibukan-kesibukan. Tapi kami tetap berharap Presiden Prabowo bisa menerima kami sehingga terjadi dialog yang konstruktif,” tuturnya.
Pihaknya berharap nantinya Presiden dapat mempertimbangkan tuntutan-tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. “Tapi tentunya itu tergantung Presiden, kita yang di luar pemerintahan menyampaikan pendapat. Selanjutnya keputusan hak prerogatif Presiden,” tandasnya. (rol/*)