SULBAR EXPRESS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menjelaskan, keserentakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama pada 2024 kemarin, seharusnya menjadi pembelajaran pemangku pembuat undang-undang.
Kepada awak media, Afif memaparkan, salah satu dampak dari keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 adalah soal beban kerja penyelenggara Pemilu.
“Diantaranya adalah soal himpitan yang kalau bisa tidak terlalu mepet antara pelaksanaan Pemilu serentak dengan Pilkada serentak,” paparnya, Sabtu 3 Mei 2025.
Beban dimaksud terletak pada pelaksanaan serta soal penyusunan regulasi teknis. “Tentu ini butuh pengaturan dan juga pengetahuan teknisnya sebagai refleksi, karena kemarin belum selesai pemilunya tahapan pilkadanya sudah berjalan,” ucapnya.
Olehnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharap dapat mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diserentakkan kembali pada tahun 2029.
Afif yang juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu mendorong DPR agar lebih memperhatikan dampak-dampak lain yang harus dihitung. (*)