Protes Penambangan Pasir, Ratusan Massa Geruduk Kantor Gubernur Sulbar

  • Bagikan
Massa berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Sulbar terkait penolakan tambang pasir.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Gerbang utama Kantor Gubernur Sulbar mendadak ramai. Bukan karena ada hajatan, tapi ratusan massa Aliansi Rakyat Sulbar Tolak Tambang Pasir menggelar aksi unjuk rasa, Senin 5 Mei 2025.

Pantauan di lapamgan, massa mulai berkumpul sejak pukul 10.00 Wita dan memadati area aksi dengan membawa spanduk penolakan tambang. Mereka menuntut pencabutan izin operasi tambang pasir yang berada di beberapa wilayah, yakni di Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, dan di Kabupaten Pasangkayu.

Massa mengungkapkan keresahan yang telah mereka alami selama berbulan-bulan. Sejak terbitnya izin tambang, warga mengaku merasa terancam karena aktivitas tambang berada dekat dengan permukiman dianggap berisiko memperparah abrasi dan mengancam mata pencaharian nelayan setempat.

“Kemana lagi kami mengadu? Kampung yang telah kami diami turun-temurun kini terancam pengikisan abrasi. Tambang belum beroperasi saja, sungai sudah mengikis lahan kami,” seru Sulkarnaim, salah satu orator aksi.

Warga juga menyoroti buruknya transparansi proses perizinan. Mereka mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atau sosialisasi sebelum izin dikeluarkan.

“Sejak awal tambang masuk hingga izin terbit, kami yang terdampak tidak pernah diajak berdiskusi. Tiba-tiba perusahaan datang dengan klaim bahwa mereka telah legal. Kami merasa seperti ingin digusur dari tanah yang telah membesarkan kami,” lanjut Sulkarnaim.

“Kami hanya meminta apa yang menjadi hak masyarakat, kami tidak pernah meminta lebih. Kami hanya berjuang mempertahankan tanah kami. Pernyataan seorang pemimpin yang berpihak pada korperasi telah melukai hati rakyat karena perusahaan terus memaksa hingga terjadi konflik horizontal antar warga,”tutupnya.

Massa menegaskan tiga poin tuntutan utama kepada Pemprov Sulbar, yaitu: Pertama, cabut semua izin perusahaan tambang pasir yang dianggap merusak sumber kehidupan rakyat Sulbar.

Kedua, hentikan pembahasan Ranperda RTRW Sulbar jika tidak melibatkan partisipasi publik secara inklusif.

Ketiga, tolak hasil revisi draft RZWP3K Sulbar yang dinilai tidak menyerap aspirasi masyarakat pesisir, khususnya komunitas nelayan. (*)

  • Bagikan