Warga Tuduh Perusahaan Serobot Lahan, PT Pasangkayu Tegaskan Itu HGU, DPRD Bentuk Pansus

  • Bagikan
DPRD Pasangkayu menggelar RDP terkait masalah lahan antara warga Ako dengan PT Pasangkayu.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Gerakan Masyarakat Ako Menggugat (Germat) tentang dugaan pelanggaran pihak perusahaan dalam pengelolaan lahan perkebunan kepala sawit.

RDP ini dihadiri CDO PT Pasangkayu Juanda, Asisten I Pemkab Passngkayu Mulyadi Halim, perwakilan KPH Lariang, perwakilan Kantor ATR/BPN Pasangkayu. Rapat inj dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu Arfandi Yaumil, di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Senin 5 Mei 2025.

Dalam rapat itu, masyarakat menilai perusahaan mengelola HGU sudah overlaping dan merugikan kelompok tani sekitar.

Bahkan kata warga, lahan masyarakat yang telah ditanami pohon kakao telah diratakan dan diambil alih perusahaan yang dengan dalih lahan itu masuk HGU.

“Masyarakat hanya bisa pasrah karena pada saat kejadian ada petugas yang berjaga dilokasi,” ungkap warga saat RDP.

Diperkirakan, lahan kelompok tani yang diklaim PT Pasangkayu masuk kawasan HGU sekitar 70 hektar.

Instansi vertikal yang hadir saat RDP diharapkan mampu memberikan titik terang dalam permasalahan ini, namun kenyataan malah menjadi masalah baru. Sebab pihak BPN yang hadir memberikan keterangan dinilai tidak sesuai dengan aplikasi pertanahan dan lokasi titik kordinat HGU.

Hal ini membuat Ketua DPRD Pasangkayu menyimpulkan untuk segera membentuk pansus dalam menangani permasalahan ini. “Aplikasi dari kementerian belum bisa dipertanggungjawabkan oleh ATR/BPN,” ucapnya

Tak hanya itu, saat RDP berlangsung pihak dinas kehutanan yang hadir juga tidak bisa memberikan keterangan mengenai titik kordinat yang masuk kawasan hutan lindung (HL).

Kepala Seksi UPTD Kehutanan, Bidang Pencegahan dan Herlindungan Hutan, Hairil, menjelaskan bahwa datanya ada di provinsi, sehingga belum bisa dipastikan yang mana masuk kawasan.

“Harusnya dari jehutanan provinsi harus menghadirkan peta saat kita bahas kawasan saat RDP,” tuturnya.

Sementara itu, CDO PT Pasangkayu Juanda, menyampaikan bahwa HGU yang dikelola perusahaan lebih duluan terbit dan tidak masuk kawasan hutan sebagaimana yang dituduhkan.

Sayangnya, penjelasan pihak perusahaan tidak bisa diterima warga. RDP antara warga Ako dan pihak perusahaan ini berlangsung alot dan berujung pada pembentukan pansus agar segera diselesaikan oleh pihak DPRD Pasangkayu bersama tim gabungan.

Semua pihak pun sepakat agar segera dibentuk tim pansus guna melahirkan rekomendasi yang bisa menemukan titik terang dalam sengketa antara perusahaan dengan masyarakat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version