Eks Bendahara Pengeluaran Dinkes Polman jadi Tersangka Korupsi Rp 2,1 Miliar, Dana Dipakai Judi Online

  • Bagikan
Tersangka MI mendekam di sel tahanan Polres Polman.

POLMAN, SULBAR EXPRESS — Penyidik Polres Polman resmi menetapkan seorang ASN berinisial MI (40), sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polman tahun anggaran 2023, Kamis 8 Mei 2025.

Tersangka MI sebelumnya menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinkes Polman, kini telah mengenakan rompi oranye dan mendekam di sel tahanan Polres Polman.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menemukan adanya penyelewengan dana di kantor Dinkes Polman, mencakup lima pos anggaran  tahun 2023.

Mulai dari anggaran perawatan dan persalinan atau non kapitasi Rp 327 juta, dana akreditasi puskesmas Rp 112 juta, biaya perjalanan dinas Rp 279 juta, dana uang persediaan (UP) Rp 192 juta, serta dana masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,3 miliar.

“Modus operandi tersangka adalah menyalahgunakan anggaran dari lima kegiatan Dinkes Polman yang telah dicairkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Mei 2025.

Menurut Budi Adi, tersangka MI mengaku menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk bermain judi online. Dana tersebut didepositkan ke akun pribadinya dan dipakai untuk judi online.

“Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), sub pasal 3, dan sub pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Polman Iptu Arifin menambahkan bahwa tersangka aktif bermain berbagai jenis judi online, mulai dari judi slot hingga judi bola. Dari hasil penyidikan, transaksi dalam rekening koran tersangka menunjukkan adanya aktivitas perjudian hingga mencapai Rp 64 juta dalam kurun waktu satu bulan.

“Modusnya gali lubang tutup lubang, aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2021,” ujar Arifin.

Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polres Polman telah menggeledah kantor Dinkes Polman dan menyegel ruang bendahara. Sejumlah dokumen penting juga telah disita sebagai barang bukti. (ali)

  • Bagikan