Kuasa Hukum APSP Hadirkan Saksi Kunci dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana PT Letawa

  • Bagikan
Advokat Hasri bersama kliennya, Yani Pepy, Ofier Paath, dan Abdul Rahim.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Laporan dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak usaha raksasa sawit PT Astra Agro Lestari (AAL), terus bergulir Polda Sulbar.

Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri SH.,MH, membuktikan keseriusannya dengan menghadirkan tiga saksi kunci ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar.

Ketiga saksi yang dimaksud antara lain: Ofier Paath mantan Asisten Transport PT Letawa yang telah mengabdi selama 36 tahun, Yani Pepy anak dari mantan Komisaris PT Letawa, serta Abdul Rahim selaku Kepala Desa Jengeng Raya, desa yang menjadi salah satu titik panas konflik agraria di wilayah itu.

Hasri atau yang akrab disapa Jack, menyebut kehadiran para saksi ini sebagai bukti bahwa laporan mereka bukan sekadar gertakan.

“Kami hadirkan saksi yang tahu persis bagaimana perusahaan bekerja, bagaimana tanah itu dikuasai, dan bagaimana masyarakat selama ini dikorbankan,” tegas Jack kepada media, Kamis 8 Mei 2025.

Dalam kesaksiannya, Ofier Paath membuka banyak fakta tentang operasional internal perusahaan dan penguasaan lahan yang disebut-sebut di luar HGU dan tidak memiliki izin usaha yang sah. Sementara Yani Pepy memberikan gambaran dinamika internal manajemen perusahaan dan keputusan-keputusan yang berdampak pada warga. Sedangkan Abdul Rahim memperkuat posisi laporan dengan kesaksian soal sejarah tanah dan klaim warga yang selama ini terabaikan.

Jack menyatakan, langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan panjang petani sawit Pasangkayu yang sudah puluhan tahun berkonflik dengan perusahaan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum bagi korporasi.

“Kalau cukup bukti, maka perusahaan harus ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak akan berhenti di sini,” ujarnya.

Bahkan Jack dengan tegas mengatakan, ini baru satu dari sekian banyak laporan yang telah ia siapkan. “Tunggu aja tanggal mainnya, perlawanan baru dimulai,” tutupnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulbar juga telah meninjau langsung lokasi perkebunan PT Letawa di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, untuk melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang diajukan. (*)

  • Bagikan