MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sejak 1 Mei 2025, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) secara resmi menggelar Operasi Kepolisian Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan fokus utama pemberantasan aksi premanisme.
Operasi serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sulbar meliputi segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, pemaksaan, serta penguasaan wilayah secara ilegal yang dilakukan oleh individu maupun kelompok demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Aksi-aksi tersebut umumnya berupa pemalakan, pengancaman, pemerasan, hingga penganiayaan, yang sering terjadi di lokasi-lokasi publik seperti pasar, terminal, pelabuhan, kawasan parkir, hingga tempat usaha dan perusahaan.
“Premanisme sangat meresahkan masyarakat dan dapat menghambat stabilitas sosial serta pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif,” ujar Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana.
Dalam pelaksanaan operasi yang masih berlangsung ini, Polda Sulbar telah berhasil mengungkap 15 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
Para pelaku diketahui terlibat dalam tindak pidana pemerasan, penganiayaan atau pengeroyokan, dan pengancaman. Seluruh tersangka kini tengah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulbar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika pernah menjadi korban premanisme atau mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Polsek maupun Polres terdekat. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman.
“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan setiap bentuk gangguan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya. (*)