MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Laporan atas duhaan pelanggaran tindak pidana pelanggaran UU Perkebunan oleh PT Letawa, mulai digarap Polda Sulbar.
Kamis 8 Mei 2025, tiga orang warga Kabupaten Pasangkayu memenuhi panggilan Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar guna memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran salah satu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu.
Salah satu saksi, Yani Pepi, menjelaskan kedatangannya untuk menyampaikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran PT Letawa terhadap UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Ya, kami memberikan kesaksian terkait adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015,” ujar Yani Pepi usai memberikan keterangan di Polda Sulbar, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menjelaskan, lebih lanjut mengenai poin yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut, yang mana sebelumnya di UU Perkebunan itu ada frasa yang mengatakan tidak dapat beraktivitas jika tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan atau izin usaha perkebunan.
Yani Pepi juga mengungkapkan identitas dua saksi lain yang turut memberikan keterangan hari ini. “Yang sekarang hari ini baru ada tiga orang diminta kesaksian, saya, terus Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim dan Offier Paath mantan orangnya Astra selama 36 tahun di sana,” sebutnya.
Selaku pihak pelapor, Yani Pepi berharap agar dugaan pelanggaran oleh PT Letawa segera diselesaikan. “Ya jadi yang saya inginkan agar supaya ini segera diselesaikan, terus pelanggaran-pelanggaran dari pada PT Letawa ini segera diselesaikan, termasuk pajak dan lain sebagainya,” tegasnya.
Yani Pepi mengatakan, PT Letawa melakukan banyak pelanggaran, utamanya merambah lahan di luar HGU. “Yang berada di luar HGU dan tidak memiliki izin yang sah. Yang di lokasi Afdeling Lima, Afdeling Maik, dan Carli itu tidak memiliki izin yang sah,” tandasnya.
Sementara itu, advokat HJ Bintang & Partners, Hasri SH.,MH menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan dan budidaya tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Letawa di luar izin yang sah. Izin yang dimaksud yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Keterangan berkaitan laporan terhadap PT Letawa, dimana kami adukan, dengan tindak pidana Undang-undang Perkebunan. Yang pada dasarnya, kami menduga kuat PT Letawa yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari itu telah melakukan perambahan budidaya tanaman sawit di luar izin yang sah, izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di luar HGU,” ujarnya.
Hasri menduga kuat aktivitas perkebunan PT Letawa telah melampaui batas izin yang dimiliki. “Sehingga tentu kami mendorong kepada penyidik untuk mempercepat melakukan pemanggilan terhadap terlapor, PT Letawa,” tegasnya.
Dengan adanya keterangan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disangkakan kepada PT Letawa.
“Kami juga berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan terkait dugaan perambahan lahan di luar izin yang sah,” paparnya. (*)