Korban Penipuan Investasi BRI Life di Polman Rugi Hingga Rp 9 Miliar

  • Bagikan
Warga korban investasi BRI life mengadu ke DPRD Polman.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Sejumlah warga Kabupaten Polman, Sulbar, mendatangi Gedung DPRD Polman, Kamis 9 Mei 2025. Mereka mengadukan dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan karyawan BRI Life berinisial N.

Pendamping nasanah yang jadi korban, Herry Sukmul, menjelaskan bahwa dalam kasus ini sejumlah warga mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 9 miliar. Investasi yang ditawarkan oleh oknum BRI Life tersebut disebut sebagai program dana hold, kemudian disosialisasikan oleh pihak BRI Life bekerja sama dengan BRI Cabang Polman.

“Program ini menjanjikan imbalan hasil sebesar 4 persen dari modal yang disetor. Masyarakat menyetor dana mulai dari Rp 115 juta hingga Rp 750 juta, baik melalui transfer maupun langsung ke pelaku. Setelah dana terkumpul, pelaku N kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Menurut dia, setelah kasus ini mencuat, pihak BRI Cabang Polman terkesan lepas tangan dan enggan bertanggung jawab.

“Padahal BRI Life adalah anak perusahaan BRI, dan mereka adalah mitra kerja dalam program ini. Program ini berasal dari BRI pusat dan telah dijalankan sejak tahun 2022,” tambah Herry.

Menanggapi laporan warga, Wakil Ketua I DPRD Polman Imam Effendi Singkarru menuturkan, kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru dilaporkan secara resmi ke DPRD.

“Kami akan memanggil pihak BRI untuk memediasi dan mempertemukan mereka dengan para korban,” katanya.

Selain itu, Imam berjanji akan  menghadirkan Komisi I untuk menelusuri aspek hukum dari kasus dugaan penipuan ini. Apalagi total kerugian sejumlah korban sudah mencapai miliaran rupiah.

“Para korban mengaku telah melaporkan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami akan tindak lanjuti dan rencananya pekan depan kami panggil pihak BRI,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Cabang BRI Polman Arham mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya, kasus ini sedang kami proses,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 9 Mei 2025. (ali)

  • Bagikan

Exit mobile version