MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Praktisi hukum dan pendiri Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Hasri SH.,MH, mendesak PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) segera menyelesaikan dugaan pelanggaran atas hak-hak petani plasma di Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Dugaan pelanggaran ini menyangkut kemitraan antara PT MUL dengan dua kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Harapan (berdiri tahun 2010, lahan ± 200 hektar) dan Kelompok Tani Hijratul Tiwa’a (berdiri tahun 2011, lahan ±400 hektar), yang hingga saat ini tidak pernah menikmati hasil kebun plasma mereka, meskipun akad kredit dengan Bank BCA telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Adovekat yang lebih dikenal dengan nama Hasri Jack yang baru-baru ini berkunjung langsung ke lokasi atas undangan masyarakat, menegaskan bahwa ada indikasi kuat praktik manipulatif dalam pelaksanaan skema kredit dan pengelolaan kebun plasma tersebut.
“Masyarakat hanya dijadikan objek untuk penandatanganan kredit, tapi tidak pernah menerima pencairan dana, tidak memegang kendali atas lahan, dan bahkan sertifikat plasma ditahan dengan dalih utang yang tak pernah mereka ketahui rinciannya,” ungkap Hasri, Sabtu 10 Mei 2025.
Ia menyebut bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan agraria, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penipuan, penggelapan, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum. Kantor Hukum HJ Bintang & Partners tengah menyiapkan langkah-langkah hukum, baik laporan pidana maupun gugatan perdata untuk memastikan hak-hak petani ditegakkan.
“Ini bukan hanya soal wanprestasi dalam hubungan bisnis, ini soal kejahatan struktural yang meminggirkan rakyat dari hak atas tanah dan hasil kebun mereka sendiri,” tegasnya.
Hasri juga menyoroti peran perbankan dan lemahnya pengawasan dalam skema kemitraan sawit di berbagai daerah, khususnya dalam kasus ini yang melibatkan dana kredit dari Bank BCA atas nama kelompok tani.
Ia mendesak PT MUL segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk mengembalikan sertifikat lahan plasma, membuka data penggunaan dana kredit, serta menyerahkan hak atas hasil kebun kepada petani.
Hasri Jack juga memastikan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian substantif dari pihak perusahaan, maka perkara ini akan dibawa ke jalur hukum secara terbuka dan disampaikan ke publik melalui saluran resmi.
Terpisah, Mansyah, yang merupakan keluarga dari kelompok tani di Desa Leling berharap, pihak PT MUL bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat selama 14 tahun, dan mengembalikan sertifikat masyarakat secepatnya. (*)