Tak Ada Kapoknya, Pernah Dipenjara, Pria Ini Tertangkap Saat Kurirkan Sabu ke Pasangkayu

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang pria inisial S, karena menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pria itu tertangkap di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sibali, Desa Bambaira Kecamatan Bambaira, pada Minggu malam 11 Mei 2025, setelah sebelumnya ditemukan tiga sachet sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf mengatakan bahwa S tertangkap di Dusun Sibali, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, saat perjalanan pulang dari salah satu wilayah di Kabupaten Donggala, Sulteng, mengambil sabu untuk diantarkan kepada seseorang di Kabupaten Pasangkayu.

Saat di geledah ditemukan satu sachet plastik bening kecil yang dalam genggaman tangan sebelah kiri diduga sabu. Barang serupa juga ditemukan diinjak di bawah telapak kaki kiri yang terlilit lakban bening.

Dari tangan S, disita barang bukti beru ttiga sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,12 gram, saru unit motor Yamaha M3 hitam dengan nomor polisi DC 3621 XV.

“Pria yang tertangkap itu juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama tiga tahun,” tegas Yusuf. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version