Wagub Sulbar Akan Bawa Kasus Sengketa Sawit di Pasangkayu ke Jakarta

  • Bagikan
Wagub Sulbar Salim S. Mengga mengunjungi warga Desa Jengeng Raya, Kabupaten Pasangkayu, guna menyikapi sengketa agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Sengketa agraria yang melibatkan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, disikapi Wagub Sulbat Salim S. Mengga.

Selasa sore, 13 Mei 2025, Salim S. Mengga melakukan pertemuan dengan warga di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Selain warga, hadir Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Kanwil ATR/BPN Sulbar, Kepala ATR/BPN Pasangakyu, Dinas Perkebunan Sulbar, Dinas Kehutanan Sulbar, Kepala Inspektorat Sulbar, Dandim 1427 Pasangkayu, Wakapolres Pasangkayu, Kades Jengeng Raya, Kades Lariang, dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Salim S. Mengga menyampaikan, kehadirannya Pasangkayu bukan untuk mencari siapa yang salah siapa yang benar, tapi mencari solusi atas masalah yang sudah terjadi selama puluhan tahun.

“Karena itu, hari ini saya perintahkan kepada perkebunam, kehutanan, BPN, biro hukum, supaya mengkaji masalah ini dengan baik. Cari solusinya, kemudian kita bertindak. Saya tidak mau dengar kalau ini masalah susah diselesaikan. Harus bisa diselesaikan,” ujar Salim S. Mengga.

“Saya tidak pernah perduli siapa dibelakang perusahaan. Silahkan perusahaan bekerja. Tapi masyarakat juga harus tentram. Siapapun di Jakarta, akan saya datangi. Ini jangan berlarut-larut. Sengketa harus diselesaikan. Itulah tugas pemerintah. Saya minta kita bersabar. Jangan mau diadu domba. Ini negara hukum. Tidak boleh ada yang semena-mena,” tegas Salim S. Mengga.

Di sisi lain, Salim meminta agar warga juga membenci pengusaha perkebunan selama bekerja dengan benar. Selama sesuai aturan. “Kecuali kalau dia merusak, kita akan evaluasi izinnya,” sebutnya.

“Saya juga tidak mau dengar ada pejabat kongkalikong dengan perusahaan. Jangan dikasi sesuatu, lalu gelap mata,” pesan Salim S. Mengga.

Di tempat sama, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampailan bahwa permasalahan sengketa lahan yang melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah lama.

“Dan kuncinya, ada pada pak gub dan pak wagub selaku perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Yang perlu diketuk adalah para pimpinan perusahaan di Jakarta. Kalau pimpinan perusahaan di daerah kan tidak bisa ambil keputusan. Saya ingin ini diselesaikan dengan para direksi PT Astra di Jakarta dengan mengajak serta masyarakat,” singkat Yaumil.

Sedangkan tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepy mengungkapkan gambaran singkat terkait permasalahan agraria yang terjadi.

Yani menuturkan, hampir semua perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, merambah keluar dari izin Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian terjadi tumpang tindih setipikat hak milk dan HGU, sebanyak 1.372 bidang sertipikat ang tersebar di wilayah Pasangkayu.

“Lebih mengherankan lagi, karena pemerintah Sulteng dalam hal ini pertanahan Sulteng malah menerbitkan HGU atas nama PT Lestari Tani Teladan sementara objek tanahnya di wilayah Pasangkayu, Sulbar,” ujar Yani.

Dia juga mengungkapkan banyak aset pemerintah tumpang tindih dengan HGU perusahaan, salah satunya Polsek di Jengeng Raya, Jalan Trans Sulawesi, sekolah, fasilitas kesehatan bahkan kata Yani, ada 90 persen desa yaitu Desa Pakawa justru masuk HGU PT Pasangkayu.

“Belum lagi HGU tumpang tindih dengan Kawasan hutan lindung PT Pasangkayu dan PT Letawa,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan Dusun Kalindu, Desa Lariang masuk kawasan hutan lindung.

“Saya bisa pastikan bahwa kampung itu lebih dulu ada ketimbang undang-undang kehutanan. Saya bisa buktikan keberadaan dokumen almarhum orangtua saya Pepi Adriani menjadi asar bahwa keberadaan kampung itu lebih dulu ada,” terangnya lagi.

Terkait kasus dugaan perambahan atau tanaman melewati izin HGU jelas Yani, berawal ihak perusahaan diduga melanggar dengan membuka lahan seluas-luasnya ntuk ditanami dan dijadikan kebun, tanpa memiliki dasar izin di awal.

“Jadi dibuka dulu seluas-luasnya untuk dijadikan modal usaha. Sementara regulasi tidak demikian, harus izin dulu diterbitkan setelahnya perusahaan bisa beraktivitas dan membuka lahan.

“Pada akhirnya, setelah mereka mendapat izin dari pemerintah, ternyata lebih kecil dari luasan yang telah dibuka dan ditanami,” jelas Yani yang mantan anggota DPRD Pasangkayu itu.

Penyebab hutan lindung overlap atau tumpang tindih dengan HGU, karena setelah dibuka lahan seluas-luasnya, pihak perusahaan sebut Yani, diduga menurunkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanpa melalui proses pelepasan Kawasan hutan.

Sehingga, gambar ukur BPN lebih dahulu terbit dua tahun dari pelepasan kawasan hutannya.

“Gambar ukur ahun 1994, sedangkan elepasannya 1996. Terdapat prosedur salah dalam penerbitan HGU, yang mana seharusnya pelepasan Kawasan hutan dulu baru BPN turun mengukur,” kata dia.

Soal sengketa agraria tumpang tindih masyarakat dengan HGU, disebabkan perusahaan tidak tahu mana HGU miliknya, sebab masyarakat kemudian masuk karena melihat lokasi kosong, dan menguasai lalu tanpa adanya keberatan pihsak perusahaan.

“Kesimpulan saya, perusahaan menelantarkan lahan yang diberikan untuk berusaha. Bukti penelantarannya keberadaan masyarakat,bangunan pemerintah dan sertipikat masyarakat di atas HGU,” kata Yani.

Dia menduga masalah ini pemicunya berawal kemunculan peta digitalisasi tahun 2017. Saat itu terjadi peralihan peta manual ke peta digital. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version