Rp3 M, Modal Awal Kopdes Merah Putih

  • Bagikan
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

SULBAR EXPRESS – Pemerintah akan menggelontorkan permodalan bagi koperasi desa merah putih hingga Rp3 miliar per unit. Merupakan plafon pinjaman enam tahun.

“Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” kata Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam sebuah kegiatan di Kabupaten Bandung, Kamis.

Dijelaskan, penggunaan dana akan disesuaikan dengan proposal koperasi, seperti jika koperasi ingin membangun gudang senilai Rp1 miliar, maka bank akan melakukan verifikasi, dan bila hanya disetujui Rp200 juta, maka itu yang akan dicairkan. “Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa,” paparnya.

Dengan target sekitar 80.000 koperasi merah putih yang aktif dan sehat sebagai titik kekuatan ekonomi rakyat, seperti tertuang dalam Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah secara total menggelontorkan dana Rp250 triliun, guna membangun ekosistem ekonomi desa melalui koperasi desa merah putih.

Disampaikannya, koperasi dibentuk oleh pemerintah desa, ataupun menggabungkan koperasi lama dengan kepala desa menjadi ketua dewan pengawas secara ex-officio, dan pemerintah pusat akan mendukung dengan mengirim dua sampai tiga tenaga pendamping.

Koperasi ini akan menjalankan enam hal utama, yang pertama memotong rantai pasok sembako, dari produsen langsung ke koperasi, lalu ke warga; Kedua menjadi agen distribusi LPG 3 kg; Ketiga, menjadi distributor alat dan mesin pertanian (Alsintan); Keempat, pengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian; Kelima menjadi agen BRILink dan BNI; serta keenam menyalurkan KUR dengan bunga ringan, dan menjadi agen Bulog untuk membeli gabah dan jagung.

Koperasi juga bisa membuka apotek atau pos kesehatan, agar warga desa tidak harus ke kota untuk berobat ringan. “Koperasi ini akan menghapus peran tengkulak dan rentenir di desa. Ini ekonomi kerakyatan berbasis desa,” imbuh Zulkifli.

Pemerintah juga akan membentuk Satgas yang akan mengawal pelaksanaan program, sesuai Inpres No 9 Tahun 2025 yang mengatur struktur Satgas hingga ke kabupaten/kota.

“Pembentukan koperasi ditargetkan selesai sebelum akhir Juni 2025, dan akan diumumkan serentak pada 12 Juli 2025. Targetnya, 28 Oktober 2025, koperasi sudah berjalan, gudang sudah terbangun, dan distribusi sudah dimulai,” tandas Menko. (ant/*)

  • Bagikan