Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

  • Bagikan
Wagub Sulbar Salim S. Mengga mendengarkan aspirasi Ketua APSP Yani Pepy dan Kuasa Hukum APSP Hasri SH.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Problem lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, dibahas khusus bersama Wagub Sulbar Salim S. Mengga, Senin 19 Mei 2025.

Bertempat di ruang kerjanya, Salim S. Mengga menerima Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kades Jengeng Raya Abdul Rahim, Kades Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri SH, MH.

Dalam pertemuan ini, terungkap bahwa wilayah Desa Jengeng yang diklaim PT Letawa yang dieberi nama Afdeling Carli dan Lima, serta Afdeling Mike di Desa Lariang, memiliki luasan sekira 600 hektar. Dan di lahan tersebut telah tumbuh kelapa sawit.

Oleh pihak APSP, yakni Yani Pepy, Hasri, dan Abdul Rahim, silih berganti menyebutkan bahwa lahan-lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa. Bahkan hal itu dikuatkan dengan sejumlah dokumen yang mereka serahkan kepada Wagub Sulbar, termasuk penjelasan mengenai asal muasal keberadaan keberadaan lahan dan perkampungan warga di wilayah Jengeng Raya hingga Lariang.

Terakhir, dalam pertemuan ini, setelah memberikan pejelasan soal situasi di lapangan yang menegaskan terjadinya perambahan lahan tanpa izin atau di luar dari izin yang seharusnya oleh PT Letawa, maka pihak APSP meminta Wagub Sulbar memgambil langkah hukum dengan mengimplementasikan UU No. 51 Tahun 1960nl tentang Pemanfaatan Tanah Tanpa Izin

Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan, Penguasa Daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang ada di daerahnya masing-masing pada suatu waktu.

Selanjutnya Ayat 2 berbunyi, Penyelesaian tersebut pada Ayat 1 pasal ini diadakan dengan memperhatikan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.

Kemudian pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak daripadanya.

Berikutnya, pada Ayat 2 menegaskan, jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan di dalam perintah pengosongan tersebut pada ayat 1 pasal ini perintah Itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka Penguasa Daerah atau penjabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.

Mendengar penjelasan tersebut, Salim S. Mengga menyampaikan bahwa ia akan mengambil tindakan seadil-adilnya. “Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang ganggu lapor ke saya,” kata Salim S. Mengga.

Ia menyampaikan, minggu ini juga Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan turun ke Kabupaten Pasangkayu guna mengindentifikasi seluruh lahan-lahan perkebunan. Yang bermasalah tentu akan ditindak.

Selain itu, Salim S. Mengga juga akan membentuk tim dengan melibatkan ATR/BPN, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Inspektorat, dan juga akan melibatkan APSP, guna sama-sama mencari jalan keluar atas berbagai persoalan lahan perkebunan kelapa sawit di Pasangkayu.

“Kita harus bertindak secara profesional. Saya juga sudah kasih tau Kapolda, Kajati, kalau sudah cukup bukti, segera proses,” tegas pasangan Gubernur Sulbar Suhardi Duka ini. (*)

  • Bagikan