Hakim Cecar Terdakwa Pembunuh Jurnalis Kalsel

  • Bagikan
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) masuki ruang sidang di Pengadilan Militer Kota Banjarbaru Kalsel, Selasa 20 Mei 2025. (antara/tumpal)

SULBAR EXPRESS – Majelis hakim mencecar oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), karena tidak mengakui telah berupaya menghilangkan bukti dan jejak sebelum dan sesudah menghabisi nyawa korban.

Majelis Hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa, mengulang pertanyaan kepada terdakwa berdasarkan bukti dalam dakwaan yang menyebutkan terdakwa mencari informasi di google terkait cara menghilangkan bukti dan jejak pembunuhan.

Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Arie Fitriansyah, membuka pertanyaan guna mengupas rentetan kejadian mulai dari terdakwa merekayasa identitas untuk pembelian tiket pesawat pakai KTP junior hingga kepulangan ke markas setelah membunuh. “Untuk apa terdakwa mencari konten cara menghilangkan bukti di google ?” tanya Letkol Arie. Terdakwa berdalih hanya sekedar mencari tanpa maksud apa-apa.

Kemudian majelis hakim melontarkan pertanyaan, untuk apa terdakwa menggunakan KTP orang lain membeli tiket pesawat sebelum pembunuhan, dan terdakwa menjawab agar keberadaan tidak mudah dilacak saat keluar kesatuan. “Beli tiket bus dari Balikpapan ke Banjarbaru (alamat korban) kenapa pakai nama samaran dan untuk apa merekayasa daftar jaga malam di kesatuan,” urai Letkol Arie. Terdakwa menjawab agar kesatuan menganggap sedang dinas dalam, padahal keluar tanpa izin.

Majelis hakim kembali mencecar pertanyaan dari beberapa keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, hingga saat terdakwa sudah naik bus pada 21 Maret malam, lalu tiba di Banjarbaru Kalsel pada 22 Maret pagi, terdakwa turun dari bus untuk membeli sesuatu. “Kenapa nomor fisik telepon seluler dititip ke teman di Balikpapan ? Dan apa yang terdakwa rencanakan setelah sampai di Banjarbaru dan turun dari bus ? Dan sebelum turun dari bus apa komunikasi dengan korban ?” tutur Majelis hakim.

Jumran menjawab nomor seluler agar keberadaan tidak terlacak, dan saat turun di supermarket untuk membeli masker agar keberadaan dia tidak mudah dilihat saat di tempat umum.

Dalam pernyataan ini, majelis hakim terlihat yakin bahwa ini bagian petunjuk terdakwa mencari informasi cara menghilangkan bukti dan jejak pembunuhan yang sebelumnya tertulis dalam BAP bahwa terdakwa mencari cara itu di google.

“Sebelum turun bus, saya hubungi korban agar pergi membeli sepatu ke suatu tempat, saya mengerjai agar terdakwa keluar dari rumah,” kata terdakwa.

Setelah dari supermarket, terdakwa pergi ke rental untuk mengambil mobil yang sebelumnya sudah disewa lewat aplikasi sosial media, dan kemudian melihat korban sudah membalas pesan singkat di telepon seluler. Majelis hakim sempat bertanya untuk apa mobil tersebut, namun terdakwa kembali berdalih.

Kemudian hakim mencecar terdakwa ketika terdakwa mengemudi mobil berhenti di apotek di pinggir jalan untuk membeli sarung tangan, dan bertanya apa alasan terdakwa singgah di apotek. Meski sempat menepis, terdakwa akhirnya mengakui bahwa sarung tangan itu bertujuan untuk menghilangkan jejak sidik jari saat melakukan aksi kejahatan, setelah ditanya berulang kali.

“Kemudian setelah itu beli air mineral untuk apa? Membeli baju baru dan membuang baju lama kenapa ?” sambung majelis hakim, dan terdakwa menjawab air untuk mencuci sepeda motor milik korban agar sidik jarinya hilang dari barang bukti motor setelah membunuh, dan membeli baju baru karena baju lama sudah kotor.

Lalu, hakim bertanya mengapa terdakwa menghancurkan telepon seluler milik korban dengan kepingan kecil dan membuangnya secara acak di jalan. “Untuk menghilangkan bukti obrolan kami di telepon milik korban,” kata terdakwa, seperti dikutip Antara.

Setelah hakim mengarahkan seluruh rentetan kejadian dan meyakinkan keterangan terdakwa merupakan bagian dari upaya terdakwa mencari informasi di google terkait cara menghilangkan bukti dan jejak usai membunuh, terdakwa tetap membantah bahwa tidak ada niat mencari informasi cara-cara tersebut di google, dan mengaku hanya membaca judul “cara menghilangkan bukti dan jejak” lalu kemudian tidak membaca isi konten tersebut.

“Saya sudah minta dari awal terdakwa jujur, karena seluruh keterangan terdakwa akan menjadi bahan bagi penasihat untuk membela terdakwa,” tegas majelis hakim.

Dalam pemeriksaan terdakwa, majelis hakim berdialog dengan terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya menjadwalkan sidang pada Senin (2 Juni 2025) dengan agenda tuntutan.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada tanggal 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wta bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (ant/*)

  • Bagikan

Exit mobile version