MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Laporan tetang dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT Letawa, terus ditindaklajuti aparat penegak hukum.
Tim penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan pengecekan lapangan pada Senin 19 Mei 2025.
Kawasan yang dimaksud berada di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar Kompol Pandu Arief Setiawan, S.H., S.I.K menjelaskan jika pihaknya bersama ATR/BPN telah melakukan pencocokan koordinat pada lahan tersebut. “Iya sudah dilakukan pencocokan titik koordinat dan pengukuran. Hasilnya masih menunggu,” singkat Pandu via WhatsApp, Rabu 21 Mei 2025.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2025, PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, dilaporkan ke Polda Sulbar.
Laporan itu diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.
APSP melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, selaku kuasa hukun APSP, menjelaskan bahwa perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana.
“Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK,” tegas Hasri. (*)