Polman Terancam Tanpa DAK 2025

  • Bagikan

SULBAR EXPRESS – Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Barat melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) terkait keterlambatan penyetoran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dana Alokasi Khusus (DAK).

Surat tersebut mendesak agar SPTJM segera diunggah ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sebelum batas akhir pada 31 Mei tahun ini.

SPTJM merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan sisa anggaran DAK yang dihitung sejak 2019 hingga 2024.

Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman, Muhammad Nawir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen tersebut. Menurutnya telah disodorkan ke bupati.

Namun, hingga Kamis 22 Mei 2025, Bupati Polman Samsul Mahmud belum menandatangani dokumen tersebut, yang menjadi syarat utama untuk proses unggah ke sistem nasional.

“Belum ditandatangani pak bupati. Beliau sekarang masih di Jakarta. Tapi surat dari Kanwil soal SPTJM DAK sudah kami terima lagi, dan batasnya sampai 31 Mei. Mungkin beliau akan tandatangani juga sebelum batas waktunya berakhir,” ujarnya via telepon.

Nawir menjelaskan, DAK fisik Pemkab Polman tahun ini bernilai Rp 80 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), serta pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Hj Andi Depu.

“Anggaran DAK ini merupakan bantuan pemerintah pusat ke daerah. Kalau tidak tersalur tahun ini, bisa jadi kementerian terkait tidak lagi mengalokasikan bantuan DAK untuk tahun berikutnya,” ungkap Nawir.

Kekhawatiran juga datang dari salah satu pejabat Pemkab Polman yang enggan disebutkan namanya. 

Ia mengungkapkan proses unggah SPTJM ke OM-SPAN membutuhkan waktu setidaknya satu hari. Jika dokumen tidak ditandatangani bupati sehari sebelum tenggat waktu, maka berpotensi besar gagal disetor tepat waktu.

“Kalau SPTJM DAK tidak disetor, bisa saja kementerian menganggap Polman tak lagi membutuhkan bantuan DAK,” katanya.

Disebut pula bahwa Pemkab Polman bukan hanya akan kehilangan anggaran DAK fisik 2025, juga terancam tidak menerima alokasi DAK fisik hingga tiga tahun ke depan.

Disisi lain, Pemkab Polman tahun ini diterpa krisis finansial, sejumlah program Pemkab tahun lalu gagal bayar dengan jumlah utang mencapai Rp 100 miliar.

Tanpa tersalurnya alokasi DAK fisik ke Polman hampir dipastikan turut memperburuk situasi keuangan daerah, sebab berdampak pada sejumlah program kerja pemerintah yang terhambat. (ali/*)

  • Bagikan