Aniaya dan Hendak Perkosa Iparnya, Pria Ini Ditangkap Polsek Kalumpang

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Seorang pria, AR, 31 tahun, ditangkap Polisi. Ia harus berurusan dengan hukum karena melakukan penganiayaan dan hendak memperkosa, E, 18 tahun, yang tak lain adalah adik iparnya.

Polsek Kalumpang, Polresta Mamuju, kini telah menahan AR. Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Jumat pagi, 23 Mei 2025.

Kapolsek Kalumpang Ipda I Kadek Suwindra menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku langaung ditangkap. Tak ada perlawanan. Saat ini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kalumpang.

Insiden ini bermula ketika pelaku AR diminta oleh ayah mertuanya yang juga merupakan ayah kandung korban untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama.

Kemudian pelaku mendatangi rumah mertuanya untuk mengambil kakao tersebut. Saat berada di rumah mertuanya, pelaku melihat rumah dalam keadaan sepi.

Ia lalu membuka pintu kamar korban dan mendapati korban sedang tertidur. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung memeluk dan menindih korban. Korban yang terbangun langsung berteriak.

“Karena panik, pelaku kemudian memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan sebelum akhirnya meninggalkan rumah tersebut,” jelas Kapolsek Kalumpang.

Pihaknya mengimbau keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Ia mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Mamuju dan melakukan visum.

Hingga saat ini, keluarga korban masih mempertimbangkan apakah perkara ini akan diselesaikan melalui jalur hukum atau secara adat, mengingat adanya hubungan kekerabatan antara istri pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung.

Pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya. (*)

  • Bagikan