Ratu Bojek Diciduk, 227 Trihexyphenidyl Disita Polres Majene

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene menangkap seorang wanita pelaku peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan Pil Bojek.

Pelaku berinisial RS (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae. Ia tertangkap pada Selasa malam, 21 Mei 2025, sekira pukul 19.30 Wita, di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.

Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Japaruddin, S.H., M.M., dengan melibatkan sejumlah personel Satresnarkoba.

Menurut Iptu Japaruddin, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di Lingkungan Camba Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati seorang remaja berinisial FJ (15), seorang buruh bangunan, yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat didekati, petugas menemukan tujuh butir obat jenis Trihexyphenidyl dalam penguasaannya.

Setelah diinterogasi, FJ mengaku bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial RS yang tinggal di Lingkungan Teppo, Kelurahan Baru.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke alamat yang disebutkan dan berhasil menemukan sisa obat-obatan terlarang di dalam lemari pakaian di kamar milik RS. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 227 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, satu unit handphone merk Infinix, uang tunai dengan rincian pecahan Rp 20.000 sebanyak satu lembar, Rp 10.000 sebanyak satu lembar, dan Rp 5.000 sebanyak tiga lembar.

Polres Majene mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah mereka demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version