PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS — Terkait penerbitan sporadik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masyarakat di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, tak memiliki celah untuk disoal.
Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepi mengatakan, bahkan pihak perusahaan perkebunan PT Letawa pun tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan protes atas proses legalitas tersebut.
Yani Pepi menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan oleh PT Letawa berada di luar konsesi resmi perusahaan atau Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Oleh karena itu, segala bentuk klaim maupun keberatan dari perusahaan dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.
“Tanaman yang ditanam oleh PT Letawa di atas tanah tersebut juga ilegal, karena tidak didasarkan pada legalitas kepemilikan yang sah,” ujar Yani, Jumat 23 Mei 2025.
Ia menyatakan, jika perusahaan benar-benar memiliki hak atas tanaman di lokasi tersebut, maka seharusnya mereka bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
“Tanpa dasar hukum yang sah, maka segala aktivitas termasuk penanaman dianggap tidak memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.
Yani Pepi juga mendorong pemerintah untuk menegakkan UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Sah. Ia menilai penerapan aturan ini penting untuk menertibkan penggunaan lahan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. (*)