SULBAR EXPRESS – Tujuh komisioner dan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut penggunaan Private Jet dalam berdinas selama pemilu 2024 lalu.
Aduan dilayangkan oleh tiga organisasi masyarakat sipil. Yakni Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Themis Indonesia.
Peneliti Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat menilai, kebijakan KPU menggunakan private jet dinilai tidak bijak dan terkesan foya-foya dalam penggunaan anggaran.
Sebab, meski KPU mengklaim private jet digunakan untuk monitoring logistik di daerah yang tidak bisa diakses oleh pesawat komersil, namun dalam jejak penerbangan justru sebagian besar digunakan di kota besar.
“Pemantauan dari tren Asia ditemukan banyak pelintasan yang itu adalah ke kota-kota besar misalkan ke Bali, Makassar,” ujarnya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis, dikutip Jawapos.
Lebih lanjut lagi, kontrak Private jet yang mencakup 59 perjalanan itu juga berlangsung hingga pasca pemungutan suara. Baginya itu tidak efisien mengingat sengketa justru ada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Yang di daerah-daerah harus ke Jakarta, mereka yang menyamperi ke Jakarta, bukan dari Jakarta yang harus datang ke daerah,” imbuhnya.
Manager Riset dan Investigasi Trend Asia, Zakki Amali menambahkan, angka kontrak penggunaan privat jet sebesar Rp 65 miliar dinilai janggal. Dalam hitungannya, perjalanan sebanyak 59 hanya menghabiskan Rp 15 miliar.
Meski KPU sudah klarifikasi hanya Rp 45 miliar, baginya itu masih terlalu besar dari angka riil. “Inilah yang menurut kami KPU sangat tidak transparan dalam menggunakan uang APBN,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak DKPP untuk meminta untuk memberhentikan semua komisioner KPU RI. (jpg/*)