Pemkab Pasangkayu Raih WTP Kesepuluh

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pasangkayu tahun anggaran 2024.

Penyerahan WTP untuk kesepuluh kalinya kepada Pemkab Pasangkayu atas LHP dan LKPD, diserahkan Kepala BPK Perwakilan Sulbar Frider Sinaga di kantor BPK Perwakilan Sulbar di Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Selasa 27 Mei 2025.

Sementara mewakili bupati Pasangkayu menerima WTP, Sekda Mamuju Moh Zain Machmoed bersama Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Putu Purjaya didampingi Inspektur Inspektorat Pasangkayu Tanwir Miliansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahyudin dan Sekretaris DPRD Sulbar Mansur.

Moh Zain mengatakan, ini WTP kesepuluh secara berturut-berturut tanpa jeda diraih Pemkab Pasangkayu dan merupakan pencapaian luar biasa.

“WTP 10 tahun berturut-turut diraih Pemkab Pasangkayu sejak masa kepemimpinan Agus Ambo Djiwa di tahun anggaran 2015 hingga masa kepemimpinan Yaumil Ambo Djiwa tahun 2024,” kata Zain dalam keterangannya.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah di Pasangkayu telah mendapatkan pengakuan dari BPK sebagai transparan dan akuntabel berdasarkan raihan opini WTP.

“WTP ini diraih berkat kerja keras seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Pasangkayu, baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan dalam menjalankan proses pelaksanaan anggaran dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tuturnya.

Zain mengucapkan atas nama Pemkab Pasangkayu berterima kasih kepada BPK Perwakilan Sulbar atas opini WTP kesepuluh kalinya ini.

“Atas nama Pemkab Pasangkayu, kami ucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sulbar serta jajarannya atas penilaian opini WTP kepada Pemkab Pasangkayu,” ucapnya.

Sementara Inspektur Inspektorat Sulbar Tanwir Miliansyah menyatakan, keberhasilan ini menjadi indikator Pemkab Pasangkayu berkomitmen untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Lanjut Tanwir, prestasi ini juga tak lepas dari arahan serta komitmen bupati dan wakil bupati selama ini dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran lingkup Pemkab Pasangkayu dalam meningkatkan kinerja dan komitmen mengelolah keuangan daerah lebih baik dan transparan lagi kedepannya,” tambahnya. (*)

  • Bagikan