SULBAR EXPRESS – Usulan kenaikan dana partai politik terus mengemuka. Harapan ini dinilai belum mendesak di tengah keterbatasan keuangan negara.
Apalagi pemerintah pada tahun depan masih melanjutkan program efisiensi anggaran, sehingga usulan tersebut perlu ditunda dulu. Demikian pandangan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah di Jakarta.
“Melihat kebutuhan pemerintah, program-program pemerintah saat ini, di mana pemerintah melakukan efisiensi 2025, bahkan akan dilanjutkan 2026, lebih baik menurut hemat saya keinginan itu untuk sementara ditangguhkan dulu,” ujarnya kepada awak media di Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 27 Mei 2025.
Ketua DPP PDIP ini tidak memungkiri partai politik membutuhkan anggaran untuk operasional, kaderisasi, hingga workshop. Namun, anggaran yang dibutuhkan partai politik ini sebagian dibiayai pemerintah.
“Sesungguhnya yang diperlukan adalah penguatan kapasitas dari partai politik itu sendiri. Kapasitas apa? SDM dan kelembagaan karena mengelola anggaran yang sejatinya anggaran itu dari APBN,” kata dia.
Said pun meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada DPR melalui badan anggaran untuk menyisir kemampuan fiskal pemerintah.
“Tim kajian DPR pun akan membentuk tim kajian, dalam hal ini Banggar ingin membentuk tim kajian, berapa sih sesungguhnya kebutuhan objektif untuk pendanaan partai politik kita,” tandasnya.
Saat ini, dana parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dana Parpol untuk tingkat DPR adalah Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk DPRD tingkat provinsi Rp 1.200 per suara sah. Terakhir, Rp 1.500 per suara sah untuk DPRD tingkat kabupaten/ kota.
Sebelumnya, Kompas memberitakan bahwa Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mendorong Parpol diberikan dana besar dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Menurut dia, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat.
Wacana ini kemudian direspon PKS yang mengusulkan agar partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per suara. “Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000,” ungkap Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Sabtu 24 Mei.
Dirinya juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol, sehingga partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja. (in/*)