Sulbar Terdepan Menggarap Kopdes Merah Putih, Gubernur SDK: Bukti Pentingnya Kolaborasi

  • Bagikan
Perkembangan pembentukan Kopdes Merah Putih per 1 Juni 2025.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan Merah Putih di Bumi Malaqbi. Berhasil menempatkan Sulbar sebagai provinsi dengan capaian tertinggi se Indonesia.

Informasi tersebut merujuk data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum per 1 Juni 2025. Menunjukkan tingginya komitmen Provinsi Sulbar dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui keterangan resmi, Minggu, Gubernur Sulawesi Barat salut dan bangga sekaligus menghaturkan terima kasih kepada semua stakeholder Kopdes di seluruh kabupaten se Sulbar.

“Hasil ini bukti pentingnya kerja kolaborasi antara Gubernur dan para Bupati serta instansi vertikal di daerah. Mana mungkin bisa dicapai kalau kerja sendiri dan ego sektoral, sebagai gubernur saya apresiasi kerja yg baik dan sukses ini,” ungkap SDK.

Terpisah, Kakanwil Kementrian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedi Maranto menerangkan bahwa data pembentukan Kopdes Merah Putih dilansir secara resmi oleh Kemenkum RI, Minggu 1 Juni 2025.

Sejalan Instruksi Presiden (Inpres) 9/ 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi UKM nomor 1 tentang Tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang memerintahkan kepada pemerintah daerah segera melakukan pembentukan Kodes Merah Putih.

Pemerintahan Prabowo berambisi membentuk 80.000 Kopdes merah Putih di wilayah indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di desa atau kelurahan agar dapat memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama, khususnya simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Diproyeksi benahi kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai kemiskinan, serta melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak, dan rentenir.

Kakanwil berharap capaian Provinsi Sulbar dapat dipertahankan dan terus diperlukan akselerasi percepatan pembentukan dan pengesahan Kopdes, mengingat batas waktu pendirian badan hukum koperasi adalah tanggal 30 Juni 2025.

Dijelaskan pula, capaian ini tidak lepas dari koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Notaris dan segenap unsur Pemerintah Daerah (dalam hal ini Dinas Koperasi, Dinas PMD, para Camat dan para lurah/kades) yang ada di Sulbar. Semoga kedepan semakin baik untuk Sulbar yang maju dan sejahtera.

“Saya ucapkan selamat kepada Pemprov Sulbar. Terkhusus Pak SDK (Suhardi Duka) atas keseriusan beliau di pemerintahan sebagai upaya peningkatan kesejatraan Warganya. Terbukti di 100 hari pemerintahannya dengan capaiaan pembentukan Koperasi desa kelurahan Merah Putih berdasarkan SK Dirjen AHU,” ucap Kakanwil. (*

  • Bagikan

Exit mobile version