POLMAN, SULBAR EXPRESS – Bangunan cold storage milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Polman di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lantora, Kecamatan Polewali, terbengkalai dan tidak berfungsi selama lima tahun terakhir.
Penyebab utamanya adalah pemutusan aliran listrik oleh PLN pada 2020, setelah pengelola fasilitas tersebut kedapatan mencuri aliran listrik.
Cold storage ini dibangun 2016 lalu setelah Pemkab Polman menerima dana hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 1 miliar lebih.
Cold storage ini dirancang untuk menyimpan hasil laut tangkapan nelayan dengan sistem pendingin canggih, guna menjaga kesegaran dan mencegah kerusakan hasil laut akibat bakteri maupun reaksi kimia. Namun, harapan besar yang melekat pada bangunan ini sirnah ketika PLN memutus aliran listrik pada 17 September 2020.
Manager PLN ULP Polewali Muhammad Ryan Hidayat menjelaskan, pemutusan dilakukan setelah ditemukan adanya penyalahgunaan listrik berdasarkan hasil pemeriksaan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Pengelola mulai menjadi pelanggan sejak 1 Juli 2016. Namun September 2020 ditemukan penyambungan langsung tanpa melalui Kwh meter. Setelah kami periksa, terbukti ada pencurian listrik dengan tagihan susulan mencapai Rp 420 juta karena daya yang digunakan cukup besar,” ungkap Ryan melalui sambungan telepon, Rabu 4 Juni 2025.
Menurut Ryan, modus yang digunakan adalah menyambung langsung arus listrik tanpa melalui pengukuran, sehingga mereka banyak memakai listrik tapi sedikit membayar.
“Kwh meternya sudah dibongkar sejak 2020 karena pengelola menolak membayar tagihan susulan. Kami sudah berkoordinasi dengan pemkab terkait masalah ini,” tambahnya.
Kepala DKP Polman Ahmad Kilang turut membenarkan bahwa fasilitas penyimpanan ikan tersebut sudah tak berfungsi sejak pemutusan listrik. Ia mengaku telah beberapa kali menghubungi pengelola agar menyelesaikan tunggakan, namun belum ada penyelesaian.
“Sudah banyak yang berminat mengelola ini cold storage, tapi mereka mundur begitu tahu ada beban denda Rp 420 juta akibat pencurian listrik,” tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu 4 Juni.
Tidak beroperasinya cold storage ini berdampak besar bagi aktivitas perikanan di Polman. Salah satu nelayan yang enggan namanya disebutkan mengaku kesulitan menyimpan hasil tangkapan dalam kondisi segar, sehingga menurunkan semangat mereka untuk pergi melaut.
“Kalau tidak ada tempat penyimpanan yang layak, ikan akan cepat rusak. Padahal ini satu-satunya cold storage milik Pemkab Polman,” imbuhnya.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai upaya penyelesaian tagihan atau perbaikan cold storage agar bisa kembali dimanfaatkan demi mendukung aktivitas nelayan lokal. (ali)