SULBAR EXPRESS – Tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam hanya pandangan subjektif yang melindungi PT. Gag Nikel, perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, menilai aparatur pemerintahan hanya mengklaim bahwa masyarakat di Raja Ampat menolak perusahaan nikel itu ditutup.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi kedatangan Menteri ESDM serta tindakan Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat atas polemik aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat.
“Pada prinsipnya seluruh keterangan yang disampaikan oleh Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP terkait kunjungannya ke Pulau Gag di Raja Ampat adalah argumentasi subjektif yang terkesan ingin melindungi PT. Gag Nikel yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 35 huruf k, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” urai pihak koalisi dalam keterangan resmi, Senin 9 Juni.
Koalisi menegaskan, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan merupakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena itu koalisi menegaskan, keterangan Bahlil tersebut hingga Gubernur Papua dan Bupati Raja Ampat harus diabaikan.
“Sehingga seluruh keterangan Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP terkait persoalan tambang nikel Raja Ampat wajib diabaikan. Karena mereka tidak berwenang menilai dan menyimpulkan apapun terkait persoalan nikel yang bermasalah di kawasan Raja Ampat,” tegas koalisi, dikutip Jawapos.
Koalisi masyarakat sipil menyebut, tindakan Bahlil sebagai pejabat publik melanggar asas profesionalitas. Bersama gubernur dan bupati, menteri ESDM dinilai melakukan tindakan maladministrasi.
Koalisi meminta Ombudsman RI melakukan langkah tegas atas bentuk pelanggaran tersebut. “Sudah sewajibnya Ombudsmen Republik Indonesia menyurati Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP dalam rangka melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai perintah Pasal 7 huruf g, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya. (jpg/*)